lobangpipis Pria Sekap-Perkosa Mahasiswi di Makassar Modus Loker Imitasi Jadi Tersangka




Makassar

Pria bernama Feri Dg Rumpa (33) Nan menyekap dan memperkosa mahasiswi berinisial MA (21) modus lowongan kerja (loker) Imitasi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diputuskan sebagai tersangka. Feri saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Polisi menjerat tersangka berdua dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual. dikarenakan perbuatannya itu, tersangka terancam 12 tahun penjara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pasal 473 dan 466 KUHP. Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara,” ucapan Devi.

Devi menegaskan bahwa tersangka Tetap menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka telah ditahan di Rutan Polrestabes Makassar usai ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (16/5).

“Tetap pemeriksaan. ciptakan tersangka telah kami blokir di rutan Polrestabes Makassar,” bebernya.

Korban Tertipu Loker via Medsos

terungkap, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook (FB). Korban tertarik berdua loker berperan asisten Griya tangga (ART) atau pengasuh (babysitter) Nan ditawarkan oleh pelaku di media sosial (medsos).

“Berawal korban mencari berita pekerjaan di Facebook, kemudian keliru Esa identitas FB memberikan kontak WA kepada korban Lampau korban menghubungi nomor tersebut,” ucapan Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar internal keterangannya, Pekan (17/5).

Supriadi meneruskan, korban pun diminta tampak ke Loka pelaku setelah dianggap memenuhi syarat. Korban Nan Tak Meletakkan curiga tampak membawa perlengkapannya ke TKP pada Sabtu (9/5).

“Datanglah korban membawa pakaiannya ciptakan persiapan bekerja sebagai baby sitter, namun setelah korban tampak, dan korban disuruh tinggal di Bilik Nan telah disediakan oleh terlapor,” tuturnya.

Pemerkosaan pun terwujud pada masa ketiga korban menetap di kontrakan pelaku tepatnya pada Senin (11/5) sekira pukul 18.00 Wita. Pelaku mendadak memasuki ke Bilik korban dan mengerjakan pengancaman.

“Pelaku memasuki ke Bilik dan dari belakang langsung menodongkan pisau cutter di leher korban, kemudian pelaku mendorong korban ke kasur Lampau mengikat ke belakang kedua tangan korban, mengikat kedua kaki, melakban bibir dan mata korban,” papar Supriadi.

Tubuh korban kemudian ditutup memanfaatkan selimut hingga pelaku mengerjakan pemerkosaan. Setelah melancarkan langkah kejahatannya, pelaku melarikan diri dari Letak peristiwa pada Selasa (12/5) Sekeliling pukul 16.30 Wita.

“Pelaku meninggalkan korban berdua membawa HP korban dan surat-surat Krusial lainnya milik korban,” kata Supriadi.

Korban terdeteksi Pemilik Griya

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif berucap kasus ini anyar terungkap setelah pelaku meninggalkan Griya dikarenakan ketika sewanya habis. ketika itu pemilik kontrakan tampak mengerjakan pengecekan.

“Korban ujungnya mendapatkan melangkah keluar dari Griya setelah pemilik kontrakan tampak memeriksa Griya dikarenakan ketika sewanya telah habis,” ucapan Latif kepada wartawan, Rabu (13/5).

Pemilik Griya Nan menyaksikan dari kaca lantas dikagetkan berdua seorang wanita internal Griya. peristiwa ini Lampau diinformasikan ke polisi hingga personel Polsek Tamalate berkurang melindungi korban.

“Setelah tiba di TKP, kami akurat menemukan seorang Wanita internal kondisi tangannya terikat. lalu korban kami amankan,” ujarnya.

(hsr/asm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *