lobangpipis Perceraian Jadi Celah Bapak di Surabaya Perkosa Anak hingga Hamil 4 rembulan




Surabaya

Perceraian orang Uzur disinyalir dipakai seorang Bapak di Surabaya hasilkan mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Meski telah bercerai berbarengan istrinya, tersangka Tetap rutin terlihat ke Griya mantan istrinya berbarengan dalih menemui anak.

Kesempatan tersebut Malah disinyalir dipakai pelaku hasilkan mengerjakan pemerkosaan terhadap korban. ketika ini, korban pun hamil empat rembulan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menuturkan, tersangka memanfaatkan kondisi Griya tangga Nan telah bercerai hasilkan tetap Berjumpa berbarengan anaknya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seorang ibunya Tak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa Tak Mau rehat Seiring ayahnya. dikarenakan pada ketika itu teridentifikasi bahwa Bapak dan Bunda ini sebenarnya Ialah bercerai, telah bercerai, namun bapak ini sering hadir, terlihat ke Griya mantan istrinya tersebut dan Tetap mengerjakan, istilahnya tinggal Seiring,” jelasnya.

Ganis berucap, kedatangan tersangka ke Griya mantan istrinya semula Tak menimbulkan kecurigaan.

“Misalnya di masa libur ya, Sabtu-Pekan. Dan ini tidurnya Ialah rehat Seiring, jadi posisinya mereka Ialah rehat Seiring dan di situlah dikerjakan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada ketika itu ibunya sedang tertidur terlelap,” imbuh Beliau.

Kasubdit II Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni berucap, tersangka rutin terlihat menemui anaknya Nyaris setiap pekan.

“Setelah mengerjakan perbuatannya, Beliau (tersangka) kan bercerai berbarengan mantan istri di mana si korban itu tinggal berbarengan mantan istri. Nah, pada ketika Nyaris setiap Pekan Beliau berkunjung hasilkan nyambangi, hasilkan nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan hasilkan mengerjakan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau internal hal ini si korban. Nah, hasilkan setelah mengerjakan perbuatannya, Tak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi Tetap memberikan nafkah meskipun Tak lumayan melimpah,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast berucap, tersangka ditahan pada 22 Juni dan ditahan sejak 23 Juni 2026. Fana itu, tersangka dikenakan pasal terkait berbarengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP.

“Penjeratan terhadap korban dikarenakan merupakan Rekanan kuasa Bapak kandung terhadap anak, tentunya penjeratan hasilkan pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya Ialah 5 tahun Tiba berbarengan 15 tahun, di masa depan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tuturnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita akte Natalitas, kartu keluarga, kemudian kutipan akte perceraian, print out foto janin, hingga keluaran visum et repertum.

“hasilkan korban ketika ini internal perlindungan, dan kami internal mengerjakan kegiatan hasilkan penanganan terhadap korban, kami terus berkolaborasi berbarengan dinas terkait di antaranya Ialah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari permulaan kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait berbarengan pendampingan psikolog, begitu juga berbarengan pendampingan hukumnya. hasilkan penahanan, tersangka ketika ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026,” blokir Beliau.

(auh/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *