Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam dugaan kasus pemerkosaan Nan dikerjakan oleh Bapak kandung terhadap balita berusia tiga tahun hingga meninggal Bumi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Arifah Fauzi pejabat PPPA menegaskan keluarga Semestinya berperan ruang paling terjamin distribusi anak. Di mana anak mendapatkan kasih mengasihi dan perlindungan. Bukannya berperan Loka terjadinya kekerasan Nan merenggut hak Asas anak.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih Nan dikerjakan oleh orang terdekat internal lingkup keluarga. Peristiwa ini Tak hanya meninggalkan luka mendalam distribusi keluarga tetapi juga berperan alarm distribusi kita Seluruh bahwa kekerasan terhadap anak Tetap sering terjadi di lingkungan Nan Semestinya berperan Loka paling terjamin distribusi anak,” ungkapan Arifah di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan tindakan pelaku Ialah kejahatan Nan sangat serius dan Tak boleh ditoleransi. kuasa inti telah berkoordinasi berbarengan Unit Pelaksana Teknis wilayah Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka dan terus mengawasi penanganan kasus
“melindungi alur legalitas Melangkah secara optimal. Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan legalitas, dan sokongan psikologis distribusi keluarga korban meraih disampaikan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
ketika ini pelaku berinisial R (22) telah dikendalikan oleh Polres Kolaka. Kasus ini terbongkar ketika sang istri membawa korban ke Puskesmas Kolakasi ciptakan mendapatkan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal Bumi. Setelah ditelusuri, petugas menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Jenazah korban pun diautopsi ciptakan mengetahui secara Niscaya penyebab Mortalitas serta melengkapi alat data internal alur penyidikan.
“republik harus hadir dan bertindak konfirmasi internal kasus seperti ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Tak Eksis ruang distribusi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak Hayati terjamin, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar pejabat PPPA.
Arifah juga mengajak seluruh elemen masyarakat menguatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan Seiring, mulai dari keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga kuasa.
”jejak Sigap aparat penegak legalitas merupakan keliru Esa bagian Krusial internal penanganan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak Ialah kejahatan serius Nan merampas hak anak ciptakan Hayati, tumbuh, berkembang, dan meraih perlindungan,” ujarnya.
pejabat PPPA menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan Seluruh pihak. Beliau mengajak seluruh masyarakat Nan menyaksikan, mendengarkan, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak ciptakan segera mengabarkan melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.(lea/iss)