Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Samarinda: Seorang Bapak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tega melaksanakan rudapaksa selama bertahun-tahun terhadap anak tirinya hingga hamil 5 rembulan, ketika korban memasuki usia 15 tahun. Korban diperkosa Bapak sambungnya sejak nongkrong di kelas 5 sekolah Asas pada 2020, hingga kelas 2 SMA, tahun 2026.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan guru ngajinya, dikarenakan menyaksikan perubahan fisik korban. Awalnya korban enggan merespons, namun setelah ditanya berulang-ulang barulah nekat merespons berdua jujur bahwa telah dirudapaksa Bapak sambungnya.
“Atas jawaban korban itu, kemudian guru gaji itu berinisiatif melaksanakan tes kehamilan secara Berdikari, dan hasilnya korban positif hamil,” bongkar Ketua Tim Reaksi Sigap Perlindungan Wanita dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Pekan, 28 Juni 2026.
Setelah mendapatkan jawaban korban itu, kemudian guru ngaji itu berinisiatif melaporkannya kepada Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur, kemudian diteruskan ke TRC PPA Kaltim hasilkan melaksanakan asesmen kepada korban.
“Kami diminta hasilkan melaksanakan asesmen dan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar Rina.
Dari keluaran pendampingan dan asesmen tersebut, terungkap korban telah pelan diperkosa Bapak tirinya. Perbuatan Bapak tirinya itu terwujud sejak korban Tetap nongkrong dikelas 5 SD, awalnya perbuatan pencabulan atau pelecehan seksual.
Perbuatan serupa kembali dan kian nekat dijalankan oleh pelaku ketika korban nongkrong di SMP dan dijalankan berulang kali. Hingga kemudian pada Januari 2026, pelaku melaksanakan pemerkosaan terhadap korban.
“Korban sempat mempertahankan diri dan melawan berdua jejak memukul pelaku, tetapi korban ujungnya kalah berdua pelaku Nan Mempunyai tubuh kelebihan Akbar dari korban, ujungnya korban pun diperkosa berdua pelaku,” tutur Rina.
Ilustrasi-Korban rudapaksa (ANTARA/HO)
Setelah mendengarkan Seluruh pengakuan korban, tim pendamping langsung membawa korban menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) ke Griya sakit. Hasilnya ketika ini usia kandungan korban telah memasuki rembulan kelima.
Fana itu, dari keluaran diinterogasi permulaan, terduga pelaku awalnya Berikhtiar menolak Seluruh tuduhan itu berdua memberikan keterangan Nan berubah-ganti. Pelaku mengaku hanya sekadar mencium dan melaksanakan tindakan cabul. Namun, setelah didesak internal pemeriksaan kelebihan berikut, pelaku mulai menyetujui sebagian Akbar perbuatan bejatnya itu.
“Pengakuan pelaku Tetap belum sepenuhnya jujur, Kalau dicocokkan berdua data medis kehamilan korban,” pastikan Rina.
Terkait kasus ini, TRC PPA Kaltim memberikan pendampingan kepada keluarga korban hasilkan mengutarakan laporan Formal ke polisi pada Jumat, 25 Juni 2026, sekarang penyidik kepolisian inti mendalami kasus ini.
ketika ini tim gabungan Seiring DP3A Kaltim Konsentrasi pendampingan aturan, pemulihan psikologis, serta pemeriksaan kesehatan Bunda dan bayi. apalagi korban Tetap di bawah umur. Sehingga membutuhkan perlindungan secara menyeluruh agar Tak merasakan trauma kelebihan berat banget.
“Kondisi korban ketika ini sedang hamil, ketakutan, terisak berikut, kecemasannya sangat-sangat eksternal Normal, ketakutannya hasilkan kembali, khawatir Berjumpa berdua terduga pelaku,” Jernih Beliau. (EM)