lobangpipis anyar melangkah keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo


KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis berinisial JM (38) Penduduk Purworejo, Jawa inti, kembali berurusan berdua legalitas setelah disinyalir mengerjakan tindak pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswi. Pelaku Nan terungkap anyar bebas bersyarat tersebut kembali diamankan aparat Polres Kulonprogo setelah dijalankan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi, menegaskan pelaku merupakan residivis Nan telah extra dari Esa kali melangkah keluar melangkah masuk penjara.

“Pelaku ini residivis Nan telah melangkah keluar melangkah masuk penjara,” ungkapan Iptu Subihan dikutip dari iNews Boyolali, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini bermula pada mula Mei 2026, ketika pelaku berkenalan berdua korban melalui platform media sosial pertemanan. Keduanya kemudian meneruskan komunikasi hingga bertukar nomor telepon dan melangkah berkomunikasi.

bagian dalam interaksi tersebut, pelaku mengaku bernama Putra dan mengklaim bekerja di perusahaan BUMN berdua gaji kokoh hasilkan meyakinkan korban.

Setelah membangun kepercayaan, pelaku kemudian mengajak korban Berjumpa di Sekeliling kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Korban Nan yakin kemudian mendatangi Letak pertemuan memanfaatkan sepeda motor dari area Banguntapan, Bantul. Namun sebelum Berjumpa, korban meraih pesan dari seseorang Nan mengaku bernama Zaki.

Pria tersebut mengaku diminta oleh “Putra” hasilkan menjemput korban di jalur Daendels. Namun polisi membongkar bahwa Zaki dan Putra sebenarnya Ialah orang Nan Baju, Merupakan pelaku JM.

Korban kemudian diangkut ke sebuah penginapan berdua alasan akan Berjumpa langsung berdua “Putra” Nan diungkap telah mengharap di Letak. Namun setibanya di Bilik, pelaku Malah mengancam korban memanfaatkan pisau dan memaksa mengerjakan Interaksi tubuh.

bagian dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban Tak meraih melawan dan ujungnya berperan korban tindakan bejat tersebut. Seusai peristiwa, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, polisi mengerjakan penyelidikan hingga ujungnya tercapai menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti Nan ditangani antara lain sepeda motor milik korban, pisau, busana korban dan pelaku, handphone, serta extra dari Esa barang lainnya.

Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, menuturkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan berdua legalitas. Pelaku terungkap telah empat kali dipidana, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan Esa kasus penganiayaan.

Bahkan ketika ini, pelaku Tetap berstatus bebas bersyarat dari Lapas Magelang bagian dalam kasus curanmor, namun Tak menjalankan kewajiban Harus kabar. Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 Bagian (1) KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *