lobangpipis Pria Pangandaran Perkosa Remaja Usai Nonton Kuda Lumping




Pangandaran

Di kembali riuhnya tabuhan kendang dan atraksi kesenian kuda lumping di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terselip sebuah tragedi memilukan. S, seorang remaja berusia 14 tahun, tak pernah menyangka bahwa ajakan menonton hiburan warga itu hanyalah jerat muslihat Nan dipasang oleh MB (29).

Perkenalan mereka bermula dari jagat maya, Facebook. Lewat fungsi pesan di media sosial tersebut, MB melancarkan bujuk rayu hingga ujungnya berhasil meyakinkan S hasilkan Berjumpa langsung pada Selasa (9/6/2026) permulaan saat. Namun, berjanji menarik itu berakhir pilu di sebuah Griya milik rekan pelaku.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/133/VI/2026. Pelaku berinisial MB (29) berhasil kami amankan dan telah ditahan sejak 11 Juni 2026 usai diinformasikan oleh pihak keluarga korban,” ucapan AKBP Ikrar Potowari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana di Mapolres Pangandaran, Senin (13/8/2026).

Modus Nan dijalankan MB tergolong klasik, namun ampuh memperdaya kepolosan seorang anak. Ia tak hanya menyediakan tontonan seni, tetapi juga memberikan Duit jajan sebagai pemanis agar korban luluh dan bersedia diajak menginap.

“Tersangka merayu korban berdua memberikan Duit jajan. Setelah menonton Pagelaran, tersangka kemudian mengajak korban menginap di Griya keliru Esa temannya. Di Letak itulah tersangka melaksanakan tindakan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

saat ini, barang data berupa busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa-sepotong kaus lengan melebar dan Lancingan jins hijau toska-sebagai saksi bisu di ruang penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. MB saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kembali jeruji besi berdua ancaman hukuman Nan sangat beban.

Polisi menjerat MB berdua pasal berlapis bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). Jeratan aturan ini menitikberatkan pada unsur tipu muslihat Nan dikerjakan orang Matang terhadap anak di bawah umur.

“Penerapan Pasal 417 KUHP ini menitikberatkan pada adanya unsur rincian bujuk rayu Nan dikerjakan oleh tersangka kepada anak korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lekas 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Kasus Nan menimpa S hanyalah puncak gunung es dari fenomena kekerasan seksual anak di Pangandaran. Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menuturkan bahwa Nomor kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya bersifat fluktuatif namun tetap berada pada level mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Nomor tertinggi tercatat pada tahun 2024 berdua 15 kasus. Meski sempat berkurang sebagai 11 kasus pada tahun 2025, pola di tahun 2026 menunjukkan sinyal waspada. Hingga Juli 2026 saja, telah Eksis 7 laporan Nan melangkah masuk ke meja penyidik. “Kemudian Nomor itu berkurang pada tahun 2025 sebagai 11 orang. Itu Nan ditangani ksusnya di kami,” tutur Idas.

Ia mengimbuhkan bahwa per Juli 2026, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah mendapatkan 7 laporan. “simpel-mudahan Tak bertambah,” katanya.

ketika ini, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi hasilkan melindungi berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Di center tahapan aturan Nan Melangkah, kepolisian menitipkan pesan mendalam distribusi para orang Uzur agar Tak lengah merawat buah jiwa mereka.

“Kami mengajak kepada masyarakat agar Tak yakin 100 persen kepada siapa pun, berkualitas itu kenalan, tetangga, bahkan kerabat seorang diri. terus awasi anak-anak kita dan jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

(iqk/iqk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *