Cilacap –
Seorang cowok berinisial HS (36) melaksanakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendirian Nan berumur 15 tahun hingga korban melahirkan. tindakan cabulnya ini telah dikerjakan berulang kali selama empat tahun sejak korban SD kelas 6.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono berbisik peristiwa tersebut terwujud di Griya korban di Kecamatan Karangpucung.
“Perbuatan itu telah dikerjakan sejak korban kelas 6 SD, Sekeliling tahun 2023, dan terakhir pada Februari 2026,” ucapan Budi ketika bongkar kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, pelaku menjalankan aksinya berbarengan memanfaatkan situasi Griya Nan Sunyi. Tersangka memperkosa korban tak memakai sepengatahuan istrinya.
“Modusnya dikerjakan ketika Griya bagian dalam kondisi Sunyi atau pada sunyi masa ketika istrinya telah istirahat terlelap,” ujarnya.
Dari keluaran pemeriksaan, motif pelaku didorong oleh nafsu seksual terhadap korban. bagian dalam aksinya, pelaku juga diperkirakan kerap mengancam korban.
“Motifnya dikarenakan dorongan nafsu dari tersangka. Kalau korban menolak, tersangka mengancam akan emosi dan Tak memberi Duit jajan,” katanya.
Terungkap Usai Korban Melahirkan di Toilet
Kasus ini terungkap setelah korban merasakan sakit perut hebat pada Selasa (7/4) Sekeliling pukul 08.00 WIB. Korban merasakan mulas dan mual sepanjang masa hingga Tak meraih beristirahat.
Keesokan harinya, Rabu (8/4) Sekeliling pukul 05.00 WIB, ketika hendak berangkat sekolah, korban kesana ke Bilik guyur di rumahnya. ketika itu, korban kaget dikarenakan dari alat kelaminnya melangkah keluar sesuatu menyerupai kepala bayi.
“Korban kaget dan langsung memanggil orang tuanya. Hingga pada akhirnya bayi tersebut lahir di Bilik guyur,” ungkapnya.
Keluarga kemudian memanggil bidan setempat. Namun ketika bidan tiba, bayi telah bagian dalam kondisi lahir. Korban Nan merasakan pendarahan langsung diajak ke puskesmas hasilkan mendapatkan penanganan.
“Korban sempat merasakan pendarahan lumayan lumayan berlimpah sehingga harus mendapatkan pertolongan di puskesmas,” tambahnya.
Selama ini, kondisi kehamilan korban Tak terungkap keluarga maupun lingkungan Sekeliling. Korban menutupi perutnya berbarengan kain setiap berangkat sekolah.
“Korban menutupi perutnya berbarengan kain, sehingga Tak terungkap oleh keluarga maupun pihak sekolah,” jelasnya.
Polisi membongkar kasus ini setelah meraih informasi dari masyarakat serta keluaran patroli siber. Petugas kemudian Beralih Sigap ke Letak dan melindungi pelaku.
“Dari keluaran patroli siber dan informasi masyarakat, kami langsung Beralih ke TKP dan melindungi tersangka,” konfirmasi Budi.
ketika ini, menurut Beliau korban inti bagian dalam pendampingan psikologi dari tim Resor PPA dan PPO Polresta Cilacap. Korban dan bayi perempuannya hasilkan Fana tinggal Seiring kakeknya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat berbarengan pasal 415, juncto pasal 418 dan 473, KUHP Nan mutakhir. berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun kurungan penjara.
“Ditambah sepertiga, dikarenakan menyetubuhi anak kandungnya sendirian,” pungkasnya.
(afn/alg)