INILAMPUNGCOM – Seorang pelajar Wanita berinisial NE (18) di Kabupaten Pesisir Barat diperkirakan berperan korban kekerasan seksual oleh seorang cowok Nan dikenalnya melalui media sosial.
Terduga pelaku berinisial IS (23), Penduduk Pekon Waynukak, Kecamatan Karya Penggawa, sekarang telah dikendalikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat ciptakan menjalani alur legalitas.
Kasus tersebut diberitakan ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026. Berdasarkan output penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terwujud pada Pekan, 17 Mei 2026, Sekeliling pukul 14.00 WIB di sebuah Griya kos di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
Polisi menyebut, korban dan pelaku lebih masa lalu saling mengenal melalui media sosial. Pada saat peristiwa, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak Berjumpa.
Setelah Berjumpa, pelaku diperkirakan mengajak korban berkeliling sebelum membawanya ke sebuah Griya kos. Di Loka tersebut, pelaku diperkirakan mengerjakan persetubuhan berdua jejak mengancam akan meninggalkan korban seorang diri apabila menolak keinginannya.
Setelah meraih laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung mengerjakan penyelidikan. Pada Pekan, 21 Juni 2026, Tim Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Seiring Tim Tekab 308 berhasil menjaga terduga pelaku di kediamannya di Pekon Waynukak, Kecamatan Karya Penggawa.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto berbisik pihaknya berkomitmen menindak setiap kasus kekerasan seksual secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta meraih tindakan pastikan setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. ketika ini tersangka telah dikendalikan di Polres Pesisir Barat ciptakan menjalani alur penyidikan extra terus,” ungkapan Iptu Meidy.
bagian dalam perkara ini, polisi turut menjaga barang data berupa Esa helai BH berwarna hitam dan Esa helai sempak berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 15 Bagian (1) huruf g juncto Pasal 473 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Polisi Tetap mendalami kasus tersebut ciptakan kepentingan penyidikan extra terus. (eva)