lobangpipis Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video


Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay

Harianjogja.com, WONOGIRI—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Seorang pemuda berinisial YZ, 18, diputuskan sebagai tersangka setelah disinyalir berulang kali mengerjakan persetubuhan terhadap korban Nan Tetap berusia 15 tahun sekaligus memakai rekaman perbuatan tersebut ciptakan mengerjakan pemerasan.

Kasus tersebut terungkap setelah Abang dan orang Uzur korban memberitakan peristiwa itu kepada polisi pada pertengahan Juli 2026. Laporan dibuat setelah sang Abang menemukan perbicangan Tak Layak antara korban dan tersangka di ponsel korban.

Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Sedewo, berbisik tersangka dan korban sebelum itu terungkap Mempunyai Interaksi pacaran. Namun, kondisi Interaksi tersebut Tak menghapuskan perlindungan legalitas terhadap korban Nan Tetap di bawah umur.

“Awalnya Interaksi pacaran, namun pelaku mengerjakan persetubuhan terhadap korban Nan Tetap di bawah umur. Seiring berjalannya Masa, pelaku ini malah mengancam korban. Kalau Tak diberi Duit, foto dan video Nan Tak Layak tersebut diancam akan disebarluaskan di media sosial,” ungkapan Iptu Agung ketika diwawancarai Espos, Senin (10/8/2026).

Kasus Terbongkar dari perbicangan di Ponsel

Iptu Agung memaparkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi bagian dalam rentang Maret hingga Juli 2026. bagian dalam aksinya, tersangka disinyalir merekam perbuatannya bagian dalam bentuk foto dan video.

Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ciptakan mengintimidasi korban. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut melalui media sosial apabila korban Tak memberikan Duit.

Laporan kepada polisi sebagai titik permulaan pengungkapan kasus. Abang korban terlebih dahulu menemukan perbicangan antara korban dan tersangka Nan berisi hal-hal Tak Layak di ponsel korban.

“Mengetahui itu, Abang dan orang Uzur korban memberitakan peristiwa tersebut ke kami pada Juli 2026. Langsung kami tindak lanjuti berdua mengerjakan serangkaian penyelidikan perkara,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri mengerjakan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian tercapai menjaga YZ di rumahnya pada Rabu (5/8/2026).

Polisi Amankan Tersangka dan Barang berita

bagian dalam penangkapan tersebut, polisi turut menjaga sejumlah barang berita, termasuk foto dan video Nan terkait berdua perkara tersebut. Tersangka kemudian diangkut ke Mapolres Wonogiri ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut.

bagian dalam alur penyelidikan, YZ mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka bagian dalam perkara tersebut.

“ketika alur penyelidikan tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka. terungkap pula perbuatan Tak senonoh itu telah terjadi sejak Sekeliling Maret-Juli 2026. Tersangka mengerjakan pemerkosaan Sembari merekamnya. Rekaman itu digunakan ciptakan memeras korban, kalau korban Tak mau memberi Duit, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut,” ungkapan Beliau.

Polisi mengukur perbuatan tersebut memasuki bagian dalam kategori tindak pidana dikarenakan korban Tetap berusia di bawah umur dan mendapat perlindungan berdasarkan undang-undang. Interaksi pacaran antara tersangka dan korban Tak menghilangkan aspek pidana dari perbuatan Nan disinyalir dikerjakan tersangka.

Tersangka Terancam UU TPKS

ketika ini YZ telah ditahan di Polres Wonogiri. Penyidik juga inti menyiapkan berkas perkara ciptakan lalu dilimpahkan ke kejaksaan.

Iptu Agung berbisik tersangka terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tersangka terancam UU TPKS [Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual],” tutupnya.

 

tinjau Warta dan Artikel Nan lain di Harian Jogja, dan edisi cetak edisi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *