lobangpipis Perkosa Anaknya Selama 9 Tahun, Bapak di Sukoharjo Jadi Tersangka




Sukoharjo

Seorang Bapak berinisial FA (51) Nan berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, telah ditahan dan ditentukan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sukoharjo. Bapak itu nekat mencabuli putrinya selama 9 tahun terakhir.

“Iya (telah ditahan, dan ditentukan sebagai tersangka). kelak kami sampaikan, Tetap tahapan pemeriksaan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, ketika dihubungi detikJateng, Selasa (23/6/2026).

Dihubungi terpisah, Kuasa legalitas korban, I Made Ridho Ramadhan, juga mengakui penahanan tersangka. Ia turut memuji pihak kepolisian Nan telah mengusut kasus tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terlapor Formal ditahan dan ditentukan tersangka. Kami apresiasi jejak Sigap Polres Sukoharjo,” ungkapan Made.

Diberitakan sebelum itu, seorang anak Wanita, kata saja namanya Kembang (24) Nan berdomisili di Sukoharjo, mengadukan Bapak kandungnya ke Mapolres Sukoharjo. Korban disinyalir disetubuhi oleh ayahnya sendirian.

Kuasa legalitas korban, I Made Ridho Ramadhan berucap, korban mutakhir yakin diri speak-up dan mutakhir mengadukan ke Polres Sukoharjo pada Pekan (3/5/2026). Aduan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kokoh dugaan Bapak sendirian, Nan telah melaksanakan (persetubuhan) selama 9 tahun. Korban yakin diri speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi Membikin laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei,” ungkapan Ridho, ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5/2026).

Tindak dugaan persetubuhan itu dikerjakan di Griya sendirian. Terlapor mengancam akan menyakiti ibunya Kalau korban Tak menuruti nafsu bejat ayahnya.

Beliau berucap, ancaman terkadang berdua senjata tajam. Pelaku juga memanfaatkan kelengahan Bunda korban ketika melaksanakan langkah bejatnya.

“Interaksi suami istri berdua pemaksaan, berdua manipulasi, berdua ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu berikut Nan dijadikan dalih sejak mula. Dalihnya, kalau Anda gak mau, ibumu tak sakiti. dikarenakan korban mengasihi berdua ibunya, terpaksa Beliau melayani nafsu bejat ayahnya,” ucapnya.

Ridho berucap, korban disetubuhi oleh ayahnya sejak berusia 15 tahun. Persetubuhan itu berikut dikerjakan hingga korban yakin diri melapor ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan korban, Esa Pekan itu mendapatkan 3-4 kali. Tak, Tak Tiba hamil,” ujarnya.

“Iya dikerjakan sejak umur 15 tahun, ketika Tetap SMP,” imbuhnya.

dikarenakan perbuatannya ayahnya itu, korban merasakan trauma. ketika ini, korban ditangani tim kuasa legalitas, agar Tak Berjumpa ayahnya.

(alg/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *