lobangpipis Bapak di Lubuklinggau Nan Perkosa Anak Kandung Ngaku Khilaf dan Menyesal




Lubuklinggau

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial S (45) Nan memerkosa anak kandungnya berusia 15 tahun mengaku khilaf dan menyesal. ketika ini, pelaku Tetap internal pemeriksaan petugas.

“internal pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya khilaf melaksanakan hal tersebut, namun langkah tersebut malah dilakukannya berulang kali. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Selasa (23/6/2026).

Kurniawan menerangkan motif melaksanakan langkah bejatnya dikarenakan telah terbiasa memerkosa anaknya seorang diri hingga berulang kali selama extra susut dua tahun.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“dikarenakan telah terbiasa memerkosa anaknya ujungnya dikerjakan berulang-ulang hingga seminggu mendapatkan empat Tiba lima kali. Tersangka mengaku memerkosa anaknya di ketika kediaman mereka Sunyi, istrinya sedang bekerja sebagai ART dan anak-anaknya Nan lain sedang di eksternal,” ungkapnya.

internal menjalankan aksinya, tersangka Nan bekerja sebagai pengumpul rongsokan tersebut menghasut korban ciptakan mengejar keinginannya berbarengan alasan harus menurut omongan orang Uzur.

“Tersangka melaksanakan hal tersebut kepada korban berbarengan alasan harus nurut orang Uzur sehingga korban hanya mendapatkan pasrah. dikarenakan Tak hambat lagi ujungnya korban mengadu kepada guru di sekolahnya,” jelasnya.

Setelah kasus tersebut terungkap, Kurniawan berucap korban dikerjakan pendampingan berbarengan BAPAS dan Unit PPA Kota Lubuklinggau ciptakan mendukung memulihkan trauma Nan dialaminya.

“ciptakan tersangka Tetap kita amankan di Polres Lubuklinggau dan internal alur terus di penyidikan serta telah kita kirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka juga kita lakukan pemeriksaan ke psikiater ciptakan memeriksa apakah tersangka ini Eksis kelainan seksual,” ungkapnya.

Kurniawan berucap tersangka dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman paling pelan 15 tahun penjara.

“Terkhusus ciptakan Nan melakukannya Ialah wali atau orang Uzur korban, jadi ditambah sepertiga sehingga susut extra 20 tahun ciptakan ancaman hukumannya,” tegasnya.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *