Bapak di Sekadau diamankan polisi setelah tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Pelaku mengaku 8 kali mencabuli korban.
INDONESIAONLINE – Ironi pahit sebuah tragedi keluarga terungkap di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang Bapak berinisial D (34) harus berakhir di jeruji besi setelah diperkirakan tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendirian hingga korban Nan Tetap berusia 14 tahun itu hamil.
Pelaku Nan merupakan Penduduk Kecamatan Belitang Hulu ini pada akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Penangkapan tersebut menyelesaikan pelarian pelaku setelah pihak keluarga korban nekat memberitakan peristiwa memilukan ini ke pihak berwenang.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin berucap, pelaku dikendalikan pada Pekan (14/6/2026) Sekeliling pukul 23.00 WIB. Tim penyidik tercapai melacak dan menangkap D di Griya orang tuanya Nan berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
“Nan bersangkutan kami amankan tak memakai perlawanan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan Nan didapat,” ucapan Zainal, Rabu (17/6/2026) kemarin.
Kasus Nan sangat Tak manusiawi ini mulai terbongkar dari kecurigaan sang nenek. Selama turun kelebihan tiga purnama terakhir, remaja Wanita tersebut Tak pernah lagi menginginkan dibelikan pembalut kepada neneknya seperti kebiasaannya.
Kecurigaan tersebut makin tangguh ketika korban diangkut berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026). Awalnya, korban mengadukan sakit batuk. Namun, ketika dijalankan pemeriksaan kelebihan berikut oleh tenaga medis, korban Malah terungkap internal kondisi hamil.
Temuan medis Nan mengejutkan itu Membikin pihak keluarga menginginkan penjelasan langsung kepada korban. Berdasarkan pengakuan korban, terungkaplah bahwa Bapak kandungnyalah Nan telah melaksanakan perbuatan bejat tersebut.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau hasilkan diproses sesuai aturan Nan Beraksi,” imbuh Zainal.
Laporan keluarga langsung ditindaklanjuti berdua penyidikan Nan Sigap. output interogasi menyingkap bukti Nan kelebihan mengerikan. D menyetujui bahwa perbuatan tersebut telah dijalankan berulang kali di Griya mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
“Tersangka menyetujui perbuatan tersebut telah dijalankan berulang kali di Griya mereka di Kecamatan Belitang Hulu, berdua jumlah turun kelebihan delapan kali,” singkap Zainal.
hasilkan menguatkan pembuktian, polisi melaksanakan visum et repertum terhadap korban di RSUD Kabupaten Sekadau, Nan hasilnya menyetujui kondisi kehamilan tersebut. Polisi juga telah menjaga barang bukti berupa busana Nan dikenakan korban dan tersangka ketika peristiwa.
Atas perbuatannya Nan keji, D sekarang terjerat jerat aturan Nan berlapis. Pelaku dijerat berdua Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (4), atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 Bagian (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
teringat pelaku merupakan Bapak kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga dijalankan sebagaimana diatur internal peraturan perundang-undangan. ketika ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau hasilkan menjalani alur aturan kelebihan berikut.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius Nan Tak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak Era Ambang anak. Kami menjaga alur penyidikan dijalankan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini meraih dipertanggungjawabkan di hadapan aturan,” pungkas Zainal.
Kasus ini berperan pengingat mengerikan mengenai betapa rapuhnya perlindungan anak, bahkan di internal lingkungan terdekat Nan Semestinya memberikan Selera terlindungi.