lobangpipis Sopir Truk Perkosa Putri Tiri di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara




Mojokerto

Sopir truk berinisial MYP (33) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dikarenakan tega memerkosa putri tirinya di jalur Sunyi Dusun Kedungklinter, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. Modusnya, sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini mengajak korban nyemil ayam geprek.

Tuntutan terhadap MYP dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Henry Satria GPM bagian dalam sidang tidak ada Sekeliling pukul 17.50 WIB. Sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim Personil Nurlely dan Luqmanulhakim.

Henry menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 masa kurungan kepada MYP. dikarenakan sopir truk Usul Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ini dinilai terbukti melaksanakan tindak pidana Pasal 81 Bagian (3) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menurut kami terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan dengannya sebagai orang Uzur,” terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, jalur RA Basuni, Sooko, Rabu (11/2/2026).

Tuntutan tersebut, berikut Henry, juga menimbang keadaan Nan meringankan dan memberatkan MYP. Nan meringankan, terdakwa mengakui berikut cerah dan menyesali perbuatannya.

“Nan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka fisik dan trauma mental sebar korban,” jelasnya.

Perkosaan ini menyusuri pada Pekan (28/9) gelap. ketika itu, MYP mengajak putri tirinya nyemil ayam geprek di Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. Sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini membonceng korban berbarengan sepeda motor.

Setelah nyemil, mereka balik melewati jalur Sunyi dan redup di Dusun Kedungklinter, Desa Canggu. MYP pun memberhentikan laju sepeda motornya, Lampau menepi di jalur Sunyi tersebut Sekeliling pukul 19.00 WIB. ketika itulah terdakwa memerkosa putri tirinya.

Sehari-masa, korban tinggal serumah berbarengan Bunda kandung dan Bapak tirinya. ketika peristiwa, korban berusia Sekeliling 17 tahun 10 rembulan sehingga Tetap tergolong anak. MYP merupakan Penduduk Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Berdasarkan bukti persidangan, ucapan Henry, MYP Esa kali memerkosa putri tirinya. Perbuatan bejat Bapak tiri ini Membikin korban trauma. “Korban trauma Tiba Tak yakin diri kisah ke orang tuanya. Korban kisah ke tantenya, ibunya tahu dari tatennya,” ungkapnya.

Sehingga Bunda kandung korban mengabarkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota. MYP pada akhirnya diamankan dan ditahan polisi pada Selasa (30/9). Tak hanya itu, naik Henry, terdakwa ternyata pernah mengintip korban di bagian dalam Bilik.

“Terdakwa menemukan foto-foto korban memakai busana menurun sehingga sangek. Setelah memeriksa HP anaknya, ia juga menemukan foto-foto korban berhubungan intim berbarengan pacarnya,” ujarnya.

Merespons tuntutan JPU, Penasihat legalitas MYP, Nurwa baik bakal mengajukan pledoi pekan Ambang. dikarenakan terdakwa kooperatif ketika ditelusuri di persidangan, belum pernah dihukum, serta mengaku tidak presisi dan menyesali perbuatannya.

“Alasannya Beliau pernah mendengarkan katanya si korban pernah ke hotel berbarengan pacarnya. Jadi, Beliau mempunyai keinginan dan mengukur korban mau begitu (berhubungan intim),” tandasnya.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *