Kepolisian Resor Karawang menangkap seorang cowok berinisial C (62 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 14 tahun. Kejahatan Nan terjadi di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, ini terungkap setelah Bunda korban mengabarkan perbuatan lelakinya tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyetujui penangkapan tersebut pada Selasa (16/6/2026). Tersangka C saat ini telah ditangani di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan legalitas.
“Kami telah menjaga C, cowok 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendirian,” singkap Ipda Cep Wildan.
Berdasarkan keterangan Nan didapatkan dari Bunda korban, peristiwa kejahatan ini diperkirakan mula sekali terjadi pada Maret 2026 Sekeliling pukul 22.00 WIB di kediaman mereka sendirian. Sang Bunda Tak raih dan sangat emosi mengetahui putrinya sebagai korban kekerasan seksual oleh Bapak kandungnya, sehingga segera mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6/2026).
Atas perbuatannya Nan sangat keji dan melanggar Kebiasaan kemanusiaan serta legalitas, tersangka saat ini dijerat berbarengan pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Bagian (9) Jo Pasal 473 Bagian (4) Jo Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Pasal tersebut menata mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Nan internal kasus ini diperberat dikarenakan dikerjakan oleh orang Uzur kandung korban.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lamban 20 tahun. Pihak kepolisian saat ini inti mendalami kasus ini dan menjamin korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan Nan layak, Fana tahapan legalitas terhadap tersangka akan dijalankan hingga tuntas.