lobangpipis Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil, diamankan Polres Sekadau


Kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan kakek dan nenek korban. Selama Sekeliling tiga purnama, remaja tersebut Tak pernah lagi menginginkan dibelikan pembalut seperti kebiasaannya sebelum itu. 

Selera curiga itu makin Akbar ketika korban mengeluh sakit batuk dan diangkut berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6).

Selain pemeriksaan keluhan sakitnya, dokter juga melaksanakan pemeriksaan extra berikut. 

Hasilnya mengejutkan keluarga, korban dinyatakan sedang mengandung. ketika ditanya jujur, korban ujungnya memberanikan diri mengakui bahwa pelaku dari tindakan asusila itu Ialah Bapak kandungnya seorang diri.

mendengarkan pengakuan itu, keluarga segera mengabarkan kasus tersebut ke Polres Sekadau agar ditindak konfirmasi menurut jalur legalitas. 

Penyidik Satreskrim langsung Beralih Sigap melaksanakan pengembangan kasus.

“Berdasarkan laporan dan keterangan korban, kami melaksanakan penyelidikan mendalam. Pelaku D tercapai ditangani tak memakai perlawanan pada Pekan gelap, 14 Juni 2026 Sekeliling pukul 23.00 WIB di kediaman orang tuanya di area Kecamatan Belitang Hilir,” singkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, Rabu (17/6).

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melaksanakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sebanyak delapan kali extra di Griya mereka di Kecamatan Belitang Hulu.

Kepastian kondisi korban juga diperkuat melalui keluaran Visum et Repertum Nan dikeluarkan RSUD Kabupaten Sekadau. 

Polisi turut melindungi barang berita Krusial, antara lain busana Nan dikenakan korban dan tersangka ketika peristiwa terjadi.

Atas perbuatannya Nan Bengis itu, tersangka dijerat berdua pasal berlapis, Adalah Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (4), atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 Bagian (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. 

menggali memori pelaku Ialah orang Uzur kandung korban, maka ancaman hukumannya akan diberatkan sesuai ketentuan perundang-undangan Nan Beraksi.

ketika ini, tersangka telah ditahan di Griya Tahanan Polres Sekadau hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama alur legalitas terjadi.

“Perbuatan ini Ialah kejahatan eksternal Normal Bengis, Tak hanya melanggar legalitas tetapi juga menghancurkan ketika Ambang dan hak-hak anak. Kami pastikan penanganan kasus ini dikerjakan secara profesional, transparan, dan akan diproses tuntas hingga ke pengadilan,” konfirmasi IPTU Zainal.

Polisi juga menginginkan masyarakat hasilkan menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta mengabarkan segera Kalau menemukan indikasi kejahatan serupa agar Tak terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *