Seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa center, berperan korban pemerkosaan oleh tetangganya seorang diri. Pelaku seorang Pria berinisial RU (31) telah diamankan polisi.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto berbisik, peristiwa tersebut terwujud pada Senin (29/6). ketika itu, korban seorang diri di rumahnya dikarenakan Personil keluarganya Nan lain center kesana takziah.
“Terduga pelaku Nan Tetap berdomisili di desa Nan Baju berdua korban memanfaatkan kondisi tersebut dan mendatangi Griya korban,” ujar Sunarto, Kamis (16/7).
Menurut Sunarto, korban sempat melaksanakan perlawanan. Namun, pelaku disinyalir melaksanakan kekerasan dan mengancam korban sehingga mendapatkan melancarkan aksinya.
“Eksis kekerasan dan ancaman kekerasan. melangkah masuk tindak pidana pemerkosaan,” jelasnya.
Tak lamban kemudian, Personil keluarga korban kembali ke Griya. Mengetahui hal tersebut, pelaku memberhentikan perbuatannya dan segera meninggalkan Letak.
“Korban Nan Tetap bagian dalam kondisi trauma kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya,” imbuh Sunarto.
Peristiwa itu lalu diinformasikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan. Pelaku tercapai dikendalikan di rumahnya pada Rabu (15/7) tak memakai perlawanan.
“Selain menjaga terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang data Nan disinyalir berhubungan berdua tindak pidana tersebut sebagai bagian dari alur penyidikan,” singkap Sunarto.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
“Setiap orang Nan berdua kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang ciptakan bersetubuh dengannya diancam berdua pidana penjara paling lamban 12 tahun,” ucapan Sunarto.