JAKARTA, AFU.ID — Kasus kekerasan seksual melangkah di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pengurus pondok Nan juga berstatus ustaz berinisial UJF (30) diamankan aparat kepolisian setelah memperkosa dua santriwati berdua memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik. Polisi menyebut pelaku mengancam korban Tak akan diluluskan dari pesantren apabila menolak keinginannya.
Kasus tersebut sekarang ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo. Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, dugaan tindak pidana itu melangkah berulang kali sepanjang September hingga Desember 2025 di keliru Esa ruangan di lantai dua gedung pondok pesantren. bagian dalam pemeriksaan, pelaku menyetujui telah mengerjakan persetubuhan terhadap kedua korban hingga tujuh kali.
Polisi menyebut UJF memanfaatkan kewenangannya sebagai pengurus pondok ciptakan membawa korban ke Letak Nan Sunyi berdua dalih membersihkan Penyimpanan. Di Loka tersebut, pelaku mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul, Lampau mengancam korban agar Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Selain itu, pelaku juga dikatakan sempat memberikan sejumlah Duit kepada korban agar kasus tersebut tetap dirahasiakan.
Perkara ini ujungnya terungkap setelah kedua korban memberanikan diri menceritakan pengalaman Nan dialaminya kepada orang Uzur masing-masing. Laporan keluarga korban kemudian sebagai Asas penyelidikan hingga polisi menangkap pelaku. “Setelah meraih laporan dari keluarga korban dan mengerjakan alur penyelidikan, pelaku ujungnya kami tangkap dan ketika ini telah ditahan di Polresta Sidoarjo,” ungkapan Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah.
Penyidik juga Tetap mendalami dugaan adanya intimidasi Nan Membikin korban Tak nekat menolak maupun mengabarkan tindakan pelaku. Polisi turut memasuki kemungkinan adanya korban lain bagian dalam perkara tersebut dan mengajak masyarakat Nan mengetahui informasi serupa ciptakan segera melapor.
Atas perbuatannya, UJF dijerat berdua Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (4) KUHP serta Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. saat ini, kepolisian Tetap berikut memperbaiki penyidikan, Fana terkait aktivitas pondok pesantren, polisi mengatakan hal tersebut sebagai kewenangan pihak pengelola dan instansi terkait. (RAI)