Situbondo –
Polisi menangkap seorang Pria berinisial L (22) Usul Banyuputih, Situbondo. Ia diamankan lantaran diperkirakan memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun di kawasan hutan Taman domestik (TN) Baluran.
tindakan bejat tersebut bermula ketika pelaku dan korban saling tau melalui media sosial TikTok, Nan kemudian berlanjut berbarengan komunikasi intensif via WhatsApp.
Pelaku lantas membujuk korban ciptakan Berjumpa berbarengan dalih mengajak lorong-lorong ke Banyuwangi. Namun, hal itu hanya modus pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketika perjalanan kembali, pelaku mendadak membelokkan sepeda motornya dan membawa korban melangkah masuk ke internal area hutan TN Baluran. Di Letak Nan Sunyi tersebut, pelaku memperkosa korban berbarengan ancaman akan dibunuh.
Usai melampiaskan bejatnya, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya seolah Tak terjadi apa-apa. Tak dapat atas perlakuan tersebut, korban langsung menceritakan peristiwa tragis Nan dialaminya kepada orang tuanya, Nan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
“Setelah informasi dan alat data dinilai lumayan, kami langsung Beralih,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal kepada detikJatim, Sabtu (25/7/2026).
Polisi Beralih Sigap dan menjaga pelaku di kediamannya tak memakai perlawanan, beserta sejumlah barang data terkait.
“Setelah dikerjakan pemeriksaan, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan ciptakan alur pengembangan,” pastikan Selimat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf g UU No 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(hil/abq)