Rabu, 15 April 2026 – 13:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: catatan JPNN.com
jabar.jpnn.com, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Nan melangkah di lingkungan pondok pesantren.
Pada kasus ini, pelaku merupakan pengajar di ponpes tersebut. Fana korban Merupakan anak didiknya atau santri.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatulloh menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang Uzur korban pada Pekan (12/4/2026).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mengerjakan serangkaian pemeriksaan.
“Setelah meraih keterangan saksi, tim langsung Beralih menjaga tersangka,” ungkapan Hidayatulloh ketika dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Pelaku terungkap berinisial UK (33 tahun), Fana korban berusia 11 tahun.
Berdasarkan output pemeriksaan mula, tersangka disinyalir telah mengerjakan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Tak hanya itu, dari output pengembangan kasus, tersangka juga disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di Letak Nan Baju.
Seorang guru tega memperkosa santrinya sebanyak 10 kali di pondok pesantren di Ciamis.
Silakan lafal materi lumayan berkualitas lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News