lobangpipis Tipu Daya Ikbal Sekap-Perkosa Siswi SMK Usul Makassar 3 rembulan di Maros




Makassar

Kasus hilangnya siswi SMK berusia 17 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada akhirnya terkuak. Gadis malang itu ternyata diajak kabur hasilkan disekap dan diperkosa oleh pacarnya Nan bernama Ikbal (22).

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengemukakan kasus penculikan hingga pemerkosaan ini bermula ketika korban dan pelaku Ikbal berkenalan melalui platform gim digital. Perkenalan keduanya kemudian makin rutin melalui platform pesan lekas.

“Berdasarkan informasi Nan kami himpun, mereka mengenal di media sosial lewat gim, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp,” ujar AKP Hamka kepada detiksulsel, Selasa (10/2/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamka, Ikbal mulai menjalin Interaksi pacaran usai berkomunikasi lewat WhatsApp. Tak Tiba di situ, pelaku mulai melaksanakan bujuk rayu agar korban mau meninggalkan rumahnya pada Desember 2025 Lampau.

“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan hasilkan dinikahi, sehingga mengejar keinginan pelaku,” Jernih Hamka.

Korban sendirian menuruti permintaan pelaku tak memakai memberitahukan kedua orang tuanya. Beliau pun sempat diinformasikan sebagai orang Lenyap pada 24 Desember 2025.

Hingga pada akhirnya, polisi mulai mengusut laporan kedua orang Uzur korban. Gadis malang itu pada akhirnya terungkap bagian dalam kondisi disekap di Griya pelaku di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).

“turun extra telah tiga rembulan korban diajak lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan Nan dijalankan pelaku terhadap korban, sehingga korban Berjuang melarikan diri dari Griya pelaku,” ujar Hamka.

Dari keluaran pemeriksaan, pelaku juga memerkosa korban berulang kali selama tiga rembulan. Korban mendapat kekerasan dari pelaku dikarenakan Berjuang kabur.

“Pelaku telah melaksanakan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya Seiring korban,” tingkat Hamka.

Pelaku sekarang diajak ke Polrestabes Makassar hasilkan pemeriksaan extra berikut. Fana korban akan dikembalikan ke orang tuanya.

“hasilkan pasal Nan kami persangkakan bagian dalam perkara ini Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdua ancaman 7 tahun penjara,” beber Hamka.

Polisi turut merilis tampang pelaku. Dari rekaman video, polisi mendapati pelaku sedang tertidur di bagian dalam kamarnya.

Pelaku terlihat melek dari rehat berdua Paras keheranan Tak menyangka kedatangan polisi Nan secara mendadak ke rumahnya. Pelaku Mempunyai kulit berwarna coklat berdua rambut tebel.

Ikbal Nan mengenakan baju berwarna hitam hanya meraih tertunduk dan terdiam ketika diinterogasi polisi. Fana korban Nan melangkah keluar dari Griya tampak dikawal aparat kepolisian.

(hmw/hmw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *