Mojokerto –
Sindu Adji Gempur Prahara (27) divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pesilat Usul Kecamatan Dawarblandong ini dinilai terbukti memerkosa pacarnya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Sindu digelar ada hasilkan Biasa di ruangan Cakra, PN Mojokerto Sekeliling pukul 19.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim Personil Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.
Sindu disertai tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hanry Satria Gagah Pratama juga mengejar persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
internal vonisnya, Terry menegaskan Sindu terbukti mengerjakan tindak pidana Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dan Pasal 448 Bagian (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Terry ketika membacakan vonis, Selasa (8/9/2026).
Selain bukti persidangan, vonis majelis juga mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan Nan memberatkan, perbuatan terdakwa merusak Masa Ambang korban, melanggar Kebiasaan kesusilaan di masyarakat, serta berpengaruh trauma pada korban.
“Keadaan Nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” konfirmasi Terry.
Merespons vonis tersebut, JPU maupun tim penasihat aturan Sindu kompak menegaskan memikir-memikir. Kedua pihak diberi Masa 7 masa hasilkan memutuskan antara mendapatkan vonis atau mengajukan perbandingan ke Pengadilan besar Surabaya.
JPU Henry menerangkan, vonis majelis hakim kelebihan tidak berat banget dinilai tuntutannya pada Selasa (11/8). Ketika itu, ia menuntut agar Sindu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 masa penjara.
“Vonisnya 9 tahun penjara tak memakai denda, Nan terbukti tadi pasal berlapis sesuai tuntutan kami. masa ini Tetap memikir-memikir. lalu gua melapor ke Ketua, hasilkan perbandingan atau raih menanti petunjuk Ketua,” jelasnya.
Sindu berdua korban, terus Henry, tinggal Esa desa di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Keduanya akrab sejak 2023 dikarenakan Baju-Baju berlatih bela diri perguruan silat di kampung mereka. Kedunya pun pacaran sejak mula Januari 2024.
“ketika pacaran itu, terdakwa merayu korban berdua berjanji akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak Interaksi intim 3-4 kali, lokasinya terus di Griya korban ketika Griya tersebut Sunyi,” tandasnya.
(auh/abq)