lobangpipis melangkah masuk Griya tak Terkunci, Pemulung Nyaris Perkosa Wanita Usai Salat Maghrib di Banjarmasin inti


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – tindakan percobaan perkosaan Nan dijalankan seorang cowok berinisial HR (22) menggegerkan Penduduk Banjarmasin inti. Pelaku Nan teridentifikasi berprofesi sebagai pemulung itu nekat melangkah masuk ke Griya korban pada Kamis (2/4/2026) sunyi Sekeliling pukul 19.30 Wita.

Peristiwa terwujud ketika korban anyar saja tuntas melaksanakan salat Maghrib di Griya kontrakannya. Pelaku disinyalir memanfaatkan kondisi gerbang Griya Nan Tak terkunci ciptakan melangkah masuk tak memakai sepengetahuan korban.

Begitu berada di internal Griya, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia bahkan sempat melaksanakan kekerasan berdua menyayat korban memanfaatkan silet serta Berjuang melucuti busana korban.

Namun korban melaksanakan perlawanan sengit. Ia berteriak menginginkan pertolongan, menggigit tangan pelaku, hingga pada akhirnya tercapai menanggalkan diri dan meninggalkan dari Griya.

Upaya pelaku pun kandas, dan ia langsung melarikan diri dari Letak peristiwa.

Tak dapat atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Petugas Nan mendapatkan laporan langsung melaksanakan penyelidikan dan memburu pelaku.

Sekeliling dua pekan kemudian, pelaku pada akhirnya tercapai diamankan di kawasan jalur Zafri Zam-Zam, Selasa (14/4/2026) pagi Sekeliling pukul 10.25 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean mengakui penangkapan tersebut. ketika ditangani, pelaku menyetujui perbuatannya.

“Pelaku menyetujui telah melaksanakan percobaan perkosaan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya busana Nan dikenakan pelaku ketika peristiwa. Fana dari korban ditangani kelebihan dari Esa barang, termasuk busana dan silet Nan digunakan internal peristiwa tersebut.

ketika ini pelaku telah ditangani di Mapolresta Banjarmasin ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut. Ia dijerat berdua Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Pihak kepolisian juga menganjurkan masyarakat agar kelebihan waspada, terutama melindungi kondisi Griya internal keadaan terjamin dan terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito tulisan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *