Bataminfo.co.id, Bintan –Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26). cowok Nan berstatus sebagai guru Pegawai kuasa berdua Perjanjian Kerja (P3K) ini diamankan lantaran diperkirakan tangguh mengerjakan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendirian.
Penangkapan dijalankan oleh personil Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Seiring tim Opsnal Polres Bintan Nan dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, S.H., M.H. dirumah orang Uzur pelaku Nan berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin sore (18/5/2026).
Berdasarkan informasi Nan dihimpun, tindakan bejat oknum guru olahraga ini terwujud pada purnama Januari 2026 Lampau. Pelaku melancarkan aksinya di keliru Esa Griya kontrakan Nan terletak di Desa Bintan Buyu. Korban merupakan anak di bawah umur Nan tak lain Ialah siswi di sekolah Loka pelaku mengajar.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan Formal dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan Nan mendalam, polisi pada akhirnya memutuskan MRS sebagai tersangka dan langsung mengerjakan penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas melindungi sejumlah barang berita, termasuk busana Nan digunakan ketika peristiwa, serta busana internal. ketika ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan extra berikut.
“Diharapkan kepada orang Uzur tingkatkan monitoring dan Komunikasi berdua Anak, Jangan praktis yakin, Sekalipun pada Orang tidak terpencil dan yakin diri Melapor Kalau mengetahui atau merasakan kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” Ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan internal himbauannya.
(Budi)