Konawe Selatan –
Seorang Pria berinisial AN (53) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir memerkosa anak tirinya sejak tahun 2021. Polisi telah menangkap pelaku hasilkan ditelusuri kelebihan terus.
“Iya akurat pelaku telah kami amankan,” ucapan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau internal keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Rabu (20/5). Kasus itu terungkap usai korban memberanikan diri menceritakan insiden Nan dialaminya kepada keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban trauma dan bercerita kepada keluarganya, Lampau mengabarkan peristiwa itu ke polisi. peristiwa kali pertama ketika korban Tetap berusia 14 tahun atau tepatnya di tahun 2021,” naik Welliwanto.
Korban selama ini tahan bibir atas perbuatan bejat pelaku selama 6 tahun terakhir. Hal ini dikarenakan korban kerap diancam dibunuh oleh Bapak tirinya.
“Pelaku ini melancarkan aksinya berdua mengancam akan membunuh korban beserta Bunda kandungnya Kalau menolak,” bebernya.
“Pelaku juga mengancam korban Kalau iman penuh diri menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. dikarenakan mengalami khawatir, korban terpaksa tenteram,” tutur Welliwanto.
Kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polresta Kendari. Pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku telah ditentukan tersangka dan ketika ini telah ditangani,” pungkasnya.
(sar/hsr)