Denpasar –
Seorang Bapak di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, diperkirakan tega mencabuli anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 14 tahun. Ironinya, pelaku berinisial JN (54) dikatakan berkali-kali melaksanakan tindakan tersebut berdua dalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban tak lagi sanggup memendam apa Nan dialaminya dan memutuskan curhat kepada sang Abang. Laporan kemudian dibuat ke polisi hingga JN dikendalikan ciptakan ditelusuri extra berikut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni berbisik korban lebih masa lalu tinggal Seiring kakek dan neneknya di Tambelang lantaran kedua orang tuanya bekerja. Namun, pelaku kemudian membawa korban tinggal berdua di Griya kontrakan berdua alasan agar extra tidak terpencil ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku diperkirakan memanfaatkan kedekatan dan situasi Griya kontrakan sehingga korban berada internal kondisi Tak berdaya,” ujar Kombes Sumarni, dikutip dari detikNews, Selasa (19/5/2026).
Usai meraih laporan, polisi langsung melaksanakan penyelidikan. Penyidik juga Tetap mendalami pengakuan pelaku Nan berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra berbisik tersangka saat ini telah dikendalikan di Mapolres Metro Bekasi dan menjalani pemeriksaan intensif.
internal alur penyidikan, polisi turut melindungi sejumlah barang berita berupa keluaran visum et repertum, busana korban, keluaran pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
(dpw/dpw)