lobangpipis Bapak Nan Perkosa Anak Tiri di Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara


SURABAYA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Teguh Waluyo, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya seorang diri Nan Tetap berusia di bawah umur.

Hakim Ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, ketika membacakan amar putusan memaparkan bahwa seluruh skor bagian dalam dakwaan opsi pertama dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) terpenuhi.

Majelis Hakim pun Tak menemukan terbatas saja Unsur pemaaf maupun alasan pembenar Nan Bisa membebaskan terdakwa dari jerat aturan atas perbuatannya.

“mengatakan terdakwa Teguh Waluyo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Bagian (4) dan Bagian (9) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 mengenai KUHP jo Pasal 126 Bagian (1) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 mengenai KUHP,” pastikan hakim ketika sidang melangkah di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis (20/8/2026).

lafal juga: Seorang Polisi di Timor inti Utara NTT Dipecat dikarenakan Telantarkan Istri dan Anak

Selain kurungan raga, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar. Apabila Teguh Waluyo Tak membayar Duit denda tersebut, maka akan diganti berdua kurungan selama 310 saat.

Hakim menguraikan hal-hal memberatkan dan berperan pertimbangan majelis hakim, di antaranya tindakan terdakwa Nan merusak Selera keadilan serta merampas hak-hak Asas anak. letak terdakwa Nan semestinya berperan pelindung dan pembimbing Malah bertolak belakang berdua Realita.

tindakan Nan dinilai sangat Bengis dan Tak berperikemanusiaan ini berujung hambatan psikologis berat banget serta luka batin jangka besar sebar korban, di samping melanggar regulasi aturan, ajaran Religi, dan tatanan kesusilaan.

“Hal Nan meringankan terdakwa bersikap sopan di Ambang persidangan, menyetujui berdua berikut cerah perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

lafal juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Sidoarjo, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Vonis ini tersebut extra pendek dua tahun dari pada tuntutan JPU Nan awalnya menginginkan hukuman 20 tahun penjara beserta denda Rp 2,5 miliar subsider 310 saat.

Merespons putusan hakim, Kuasa aturan Teguh, Iwan Sumartono dan Suhartono memutuskan ciptakan mempertimbangkannya terlebih dahulu. jejak serupa diambil oleh JPU.

“memikir-memikir Nan mulia,” ujar kuasa aturan Teguh dan JPU bergantian.

Selepas persidangan, Iwan menuturkan bahwa motif tindakan kliennya murni didorong oleh Selera tertarik pada paras korban, bukan dipicu perselisihan pernikahan atau ketidakharmonisan berdua sang istri.

Beliau juga menyebut bahwa ikatan perkawinan Teguh berdua istrinya Tetap Melangkah baik.

“Kalau dibilang istrinya Tak memberikan pelayanan, itu tidak akurat Akbar. Istrinya tetap melayani. Hanya Teguh ini melaksanakan seperti itu dikarenakan Beliau tertarik berdua kecantikan,” ungkapan Iwan.

Kendati demikian, tim kuasa aturan berniat melayangkan perbandingan bagian dalam tenggat Masa Esa pekan mendatang.

lafal juga: Modus Kasih Duit Jajan, Bapak Perkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun di Sumsel



Kerabat-Kerabat kita di Nusa Tenggara Timur inti dirundung duka dikarenakan gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan ciptakan menolong meringankan beban Nan sedang mereka hadapi. salur Donasi Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *