Lumajang, Tagarjatim.id – Memanfaatkan situasi korban Nan tak berdaya, RBP (18), pemuda Usul Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, nekat melancarkan langkah bejat terhadap tetangganya sendirian Nan Tetap di bawah umur, SM (14). Pelaku saat ini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Lumajang pada Kamis (20/8/2026).
Insiden kelam ini bermula dari kemeriahan karnaval desa pada Pekan (16/8/2026). Seusai acara, pelaku mengantar korban Nan center bagian dalam kondisi Tak sadarkan diri dikarenakan pengaruh minuman keras (miras) balik ke rumahnya.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menerangkan bahwa pelaku awalnya sempat beranjak balik. Namun, niat tersebut berubah ketika ia menyadari ponselnya tertinggal di bagian dalam Griya korban.
“ketika kembali memasuki hasilkan memungut ponsel, tersangka menyaksikan korban terlelap di Bilik bagian dalam kondisi mabuk. Di situlah timbul niat jahat tersangka,” singkap Suprapto, Kamis (20/8/2026).
suram mata menyaksikan kondisi korban, RBP tega memperkosa korban Nan tak berdaya sebanyak empat kali. Berdasarkan output pemeriksaan medis mula, korban merasakan luka robek pada area sensitifnya.
saat ini, pelaku telah diringkus oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Atas tindakan bejatnya, RBP dijerat Pasal 473 Bagian (1) dan (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)