Kendari – Seorang Bapak tiri berinisial AN (53) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diperkirakan memperkosa anak tirinya Nan berusia 18 tahun. AN telah dikendalikan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari ciptakan menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (20/5/2026).
“Pelaku telah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Kamis (21/5).
Perbuatan keji itu dikerjakan di Griya pelaku dan terjadi secara berulang kali, sejak 2021 hingga Maret 2026 Lampau.
“Berulang Kali dikerjakan, korban hanya kepikiran ketika peristiwa pertama dan terakhir,” tambahnya.
bagian dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya Kalau nekat menolak, apalagi Kalau Tiba nekat kisah ke orang lain.
“Korban dan ibunya akan dibunuh. Ini modus pelaku,” beber Welliwanto.
dikarenakan menganggap khawatir, korban hanya mendapatkan menurut dan melayani nafsu birahi pelaku secara berulang kali. Hingga ujungnya pada Mei 2026, korban Nan Tak sanggup lagi menahan tekanan memberanikan diri kisah ke keluarganya, Lampau melapor ke Polresta Kendari.
“Pelaku ini Ialah Bapak tiri korban, tinggal Esa Griya,” tandasnya.
artikel Views: 46