lobangpipis Geger Menantu Perkosa Mertua, Pelaku ditahan ketika Ngumpet di Plafon




Jogja

Pria berinisial SA (44) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan usai memperkosa mertuanya sendirian, H (49). Pelaku ditahan ketika ngumpet di plafon rumahnya.

Penangkapan pelaku itu terwujud di lorong Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2) pukul 00.30 Wita.

internal video Nan beredar, tampak sejumlah polisi menggerebek Griya SA pada gelap masa. Tampak polisi menyisir area Griya itu berbarengan dibantu penerangan senter.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika menuju ke bagian belakang Griya, pelaku tampak Berjuang melarikan diri. Pria itu terlihat mengenakan sarung dan berada di atas plafon Griya.

Polisi pun mengancam akan menembak pelaku Kalau hendak kabur. ujungnya pelaku menyerahkan diri dan susut dari plafon rumahnya.

“Iya pelaku tumbuh ke plafon Masa digerebek rumahnya,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian kepada detikSulsel, Kamis (26/2/2026).

Peristiwa pemerkosaan itu terwujud pada Kamis (19/1) Sekeliling pukul 02.00 Wita. ketika itu, korban inti istirahat di Bilik rumahnya dan seketika didatangi pelaku Nan memaksa berhubungan tubuh.

“Pelaku melangkah masuk ke internal Griya korban kemudian memaksa korban hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh layaknya suami istri. Atas peristiwa tersebut korban merasakan luka memar pada tangan dan Selera trauma,” cerah Alfian.

Korban pun memberitakan peristiwa itu ke Polda Sulsel pada 29 Januari Lampau. Adapun nomor laporan polisi Merupakan LP/B/139/I/2026 di SPKT Polda Sulsel 29 Januari.

Dari output pemeriksaan pelaku telah menyetujui perbuatannya. Pria itu mengaku mengerjakan Interaksi tubuh sebanyak Esa kali.

“Pelaku menyetujui perbuatannya melangkah masuk ke internal Bilik korban, dan memaksa korban hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh layaknya suami istri sebanyak Esa kali,” jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Gowa hasilkan tahapan legalitas extra berikut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan sangkaan tindak pidana perkosaan.

(ams/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *