lobangpipis Driver Ojol di Surabaya Tega Perkosa Putri Kandungnya Selama 3 Tahun


SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang driver ojek digital (ojol) berinisial YS (48) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya seorang diri berinisial SDP (17) selama tiga tahun.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari berbisik, perbuatan itu telah dijalankan sejak tahun 2023, ketika korban Tetap nongkrong di bangku kelas VII SMP Tiba berumur 17 tahun.

“Dari kelas 1 SMP lah susut kelebihan Tiba berbarengan 1 SMA dijalankan oleh bapak kandungnya,” ujar Melatisari, Senin (11/5/2026).

Ia memaparkan, pada 2023 tersangka mula sekali mengerjakan pencabulan kepada korban. Kemudian, pada 2025 YS mulai memaksa korban ciptakan mengerjakan persetubuhan.

lafal juga: Kakek di Lumajang Didakwa Perkosa Remaja Difabel hingga Melahirkan

YS Baju melancarkan aksinya di rumahnya seorang diri di wilayah Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

“Ibunya ini Bunda Griya tangga. Jadi, kalau Eksis pas Eksis pengajian mungkin apa itu dijalankan itu,” ucapnya.

ciptakan menutupi kebusukannya, YS mengancam anaknya ciptakan Tak memberitahukan ke siapa pun.

“Kenapa anak ini Tak nekat memberitakan, dikarenakan pada ketika itu memang kondisi tertekan ya namanya orang Uzur. Beliau memaksa jangan bilang siapa-siapa, jangan bilang siapa-siapa,” jelasnya.

Korban pun tak tangguh menjalani perilaku bejat pelaku dan ujungnya menceritakan kepada ibunya Lampau diberitakan ke Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026, dan teregister berbarengan nomor  LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

lafal juga: Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi diperkirakan Telah diagendakan

“Mulanya anaknya sebelumnya. Kemudian ibunya kita panggil dikarenakan memang belum mempunyai kewenangan ciptakan melapor dikarenakan anak. Kemudian dari situ anyar ibunya mengetahui peristiwa persisnya. Jadi Bunda juga selama itu Tak tahu,” katanya.

Cabuli Tiap Dua Pekan Sekali

Dari output pemeriksaan, pelaku mencabuli anaknya tiap seminggu-dua Pekan sekali.

“Nah, itu kalau berapa kalinya juga Nan bersangkutan raib memori ya, tapi rentan waktunya ya itulah mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali. (Alasan pelaku dikarenakan) nafsu,” ucapnya.

Ia menyebut, pelaku mengerjakan aksinya murni dikarenakan dorongan hawa nafsu.

“Pelaku mengerjakan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap putri kandungnya seorang diri dikarenakan Tak meraih menahan hawa nafsu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf (A) mengenai UU RI No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 473 Bagian 4 dan atau Bagian 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Bagian 4.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *