Kupang, CNN Indonesia —
Seorang remaja Pria usia 16 inisial FRG dibekuk polisi usai disinyalir memerkosa dan membunuh seorang siswi SMP inisial STN (14) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno berbisik kasus dugaan pemaksaan persetubuhan dan pembunuhan itu terwujud pada Jumat (20/2) sore pekan Lampau, Sekeliling pukul 15.30 Wita.
Beliau berbisik korban disinyalir dipaksa pelaku hasilkan berhubungan raga hingga dibunuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bermula dari korban Nan mendatangi Griya tersangka pada Jumat (20/2) hasilkan memungut gitar miliknya. ketika itu memang Tak Eksis siapa-siapa di Griya tersangka orangtuanya Tak Eksis,” ucapan Bambang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Pekan (1/3).
Setelah memaksa menyetubuhi korban, Bambang berbisik pelaku Lampau menyelesaikan nyawanya agar perbuatan bejat tak diberitakan.
“Pelaku ini panik, usai mengerjakan Interaksi raga berdua korban, sehingga Beliau nekat membunuh korban,” ujar Bambang.
Bambang berbisik korban disinyalir dianiaya pelaku memakai sebilah parang pada extra dari Esa bagian tubuh. dikarenakan penganiyaan itu, korban pun meregang nyawa.
Usai mengerjakan pembunuhan, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban dibelakang rumahnya dan ditutupi daun talas.
Setelahnya pelaku Lampau Berikhtiar menghilangkan barang bukti berdua memindahkan jasad siswi SMP tersebut ke Kali Watuwoga Nan jaraknya tak berjarak dari Loka peristiwa Perkara (TKP).
Jasad korban anyar terungkap Penduduk setempat pada Senin (23/2).
Dari penyelidikan polisi kemudian mengarah ke pelaku FRG. ketika ditangani, ucapan Bambang, FRG sedang Berikhtiar melarikan diri ke Kabupaten Ende.
“Tersangka ditahan Tim Buser Polres Sikka di Wolotopo, Kabupaten Ende sehari setelah temuan jenazah korban, itu Selasa (24/2),” Jernih Bambang.
“Tak Eksis keterlibatan pihak lain (internal kasus pembunuhan tersebut), pelaku hanya Esa orang dan telah kita tangkap,” tegasnya.
dikarenakan usianya Nan Tetap di bawah umur, Bambang menerangkan alur pemeriksaannya disertai pihak-pihak Nan berkompetensi.
FRG ketika ini menjalani penahanan di rutan Polres Sikka.
“Kalau tersangka telah kita hambat, tapi tetap hak-haknya sebagai anak tetap dipenuhi,” Jernih Bambang .
Bambang memaparkan internal kasus tersebut polisi telah menyita extra dari Esa barang bukti seperti parang dan sandal milik korban dan pelaku busana, dan telepon raih korban.
“Atas perbuatannya, FRG dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak,” Jernih Bambang.
(eli/kid)
Add
as a preferred
sumber on Google
[Gambas:Video CNN]