lobangpipis Tukang bersihin Piring SPPG Perkosa dan Peras Anak Gadis Dibawah Umur


Triberita.com | Serang Banten – Seorang pemuda Nan bekerja sebagai tukang bersihin piring di dapur Satuan Pendidikan Pondok Pesantren (SPPG), berinisial AL (21 ), diringkus unit reskrim Polres Serang Polda Banten dikarenakan menyetubuhi korban dan mengerjakan pemerasan terhadap anak gadis berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES ketika dikonfirmasi menuturkan Selera prihatinnya atas kasus ini.

Menurutnya, korban Nan Mempunyai postur tubuh bongsor atau extra Akbar dari anak seusianya Malah berperan ganjalan nafsu bejat pelaku Tiba tega melampiaskan nafsu birahinya kepada korban umur Nan mutakhir berusia 13 tahun, dan merupakan tetangganya sendirian.

Mirisnya lagi, pelaku internal mengerjakan tindakan terkutuk itu, Tak dijalankan di Loka tersembunyi, melainkan di tidak akurat Esa ruangan sekolah Nan lokasinya Tak berjarak dari Loka tinggal korban dan pelaku di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Nan extra mencengangkan, perbuatan keji tersebut direkam oleh AL memanfaatkan kamera handphone-nya tak memakai sepengetahuan korban.

“Korban Tetap berusia 13 tahun, namun Mempunyai raga Nan Akbar. Ini Nan berperan motif tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali. Perbuatan itu, Tak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari lebih masa lalu,” urai AKP Andi Kurniady ES, Jumat (24/4/2026).

Setelah berulang kali mengerjakan pemerkosaan, AL mulai menunjukkan sifat bejadnya Nan lain. Ia Tak hanya puas menyetubuhi korban, tetapi juga memanfaatkan video rekaman aksinya sebagai alat pemerasan terhadap gadis malang tersebut.

“Korban Nan Tetap dudukin di bangku sekolah menengah pertama itu, dipaksa oleh AL ciptakan menuruti setiap permintaannya. Ancaman penyebaran video berperan senjata Primer pelaku agar korban Tak nekat melawan atau melapor kepada orang tuanya,” ujar Andi.

Andi memaparkan, dari output pemeriksaan, tersangka Tak hanya menginginkan Duit Kontan. AL juga menyasar perhiasan emas milik Bunda korban. keseluruhan kerugian Nan dialami korban mendapatkan Rp5.554.000,-.

“Tersangka memanfaatkan video korban ciptakan menginginkan Duit dan emas perhiasan. Totalnya mendapatkan extra dari lima juta rupiah. Ini telah melangkah lumayan melimpah orang kali setelah tindak pemerkosaan dijalankan,” urai Andi disertai Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.

Orang Uzur korban ujungnya mengetahui peristiwa tersebut bukan dari pengakuan korban, melainkan dikarenakan keanehan di Griya. Duit tabungan Nan Normal disimpan di internal lemari sering kali berkurang tak memakai dikarenakan, begitu pula emas perhiasan milik Bunda korban turut raib.

Kecurigaan orang Uzur makin berperan setelah menemukan perbicangan di ponsel korban. internal obrolan di ponsel, Eksis pesan dari seseorang Nan disinyalir pelaku, Nan isinya sering menginginkan Duit berdua nada mengancam. Orang Uzur korban pun langsung menginterogasi putrinya.

“Setelah orang Uzur korban bertanya perihal obrol dan hilangnya barang berharga, barulah korban mengaku bahwa Beliau telah diperkosa dan diperas oleh tersangka. Atas Asas itu, orang Uzur korban Tak tinggal damai dan segera memberitakan ke Polres Serang,” Kanit PPA Ipda Henry Jayusman mengimbuhkan.

lalu, penyidik Polres Serang setelah mendapatkan laporan orang Uzur korban, langsung Beralih Sigap. Tak lamban berselang, AL hasil diamankan dan dikendalikan di Mapolres Serang.

Kepolisian juga mengerjakan pencarian barang bukti Nan terungkap telah dijual oleh tersangka ciptakan menutupi jejak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, tidak akurat satunya Ialah Esa unit handphone iPhone 13 Pro Max Nan digunakan ciptakan merekam tindakan keji dan memeras korban. Barang bukti lainnya Ialah potongan emas dan bukti transfer Duit.

“Kami akan menjalankan secara maksimal. Ini Ialah kejahatan eksternal Normal terhadap anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AL dijerat berdua Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) Nan menata mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan berdua ancaman kekerasan.


artikel Views: 71



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *