JAMBI, KOMPAS.com – Polda Jambi menjatuhkan Hukuman penempatan Spesifik (patsus) selama 21 saat terhadap tiga orang Personil polisi bagian dalam kasus pemerkosaan remaja Wanita pada Jumat (14/11/2025).
Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang sandi etik pada Selasa (7/4/2026).
Mereka menyaksikan dan sempat menolong empat pelaku Primer mengangkat korban dari Griya hasilkan memasuki ke mobil.
Pada sidang ini, mereka terbukti mengerjakan perbuatan pelanggaran sebagai Personil Polri, Tak mengabarkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta Seiring-Baju dan bermufakat telah mendapatkan dan mengonsumsi miras.
lafal juga: Saksikan Rekannya Perkosa Remaja, Tiga Polisi di Jambi Disidang Etik
Selain dijatuhi Hukuman penempatan Spesifik, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan Hukuman hasilkan menginginkan sorry secara lisan di hadapan sidang etik Komisi sandi Etik Polri (KKEP) dan Harus mengejar pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama Esa purnama.
“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkapan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).
Tanggapan Kuasa legalitas Korban
Menanggapi hal ini, kuasa legalitas keluarga korban, Romiyanto, mengukur Hukuman Nan disalurkan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau sense of justice.
Romi berbisik, Hukuman menginginkan sorry Tak sebanding berbarengan penderitaan Nan dialami oleh kliennya.
Beliau mengimbuhkan, tak memakai adanya peran atau Donasi tiga oknum tersebut, pemerkosaan itu Tak akan mendapatkan dikerjakan oleh empat pelaku.
“Kalau mereka Tak menolong, dua temannya Tak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya Tak dipidana,” naik Romi.
Kemudian, Hukuman 21 saat penahanan dan pembinaan rohani ini, ungkapan Romi, hanya merupakan Hukuman administratif.
“Jadi, apakah ini lumayan hasilkan memberikan imbas jera agar Tak Eksis lagi polisi Nan menjaga perbuatan menjaga oknum Nan mengerjakan tindak pidana?” jelasnya.
lafal juga: Keluarga Korban Pemerkosaan di Jambi Minta Polda Usut Dugaan Keterlibatan Polisi Lain
Menurut Romi, Kalau tindakan “menolong” Nan dikerjakan ketiga Personil tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau menolong kejahatan), Beliau mendesak agar alur pidana Biasa tetap dijalankan secara transparan.
“Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri hasilkan mengukur ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, Merupakan resitusi dan pemulihan korban,” ungkapan Romi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang