Ilustrasi. Seorang pelaku tindak pidana kriminal digiring penyidik seusai menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir
Makassar: Tim Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang cowok inisial JR, 31. Pelaku JR diperkirakan telah memperkosa anak di bawah umur Usul Kabupaten Maros di area Kelurahan Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku telah diangkut Seiring korbannya dari Barombong. Keduanya saat ini berada ke Polrestabes Makassar ciptakan pemeriksaan kelebihan berikut,” ucapan Kepala Unit Jatantas Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka, di Makassar, Senin, 30 Maret 2026.
Dari keluaran pemeriksaan, JR menyetujui Berjuang merayu korban ciptakan bersetubuh ketika diangkut ke rumahnya di area Barombong. JR berbarengan korban lebih sebelumnya janjian Berjumpa di Kawasan Central ukur of Indonesia (CPI), jalur Metro Tanjung Kembang Makassar.
Awalnya pelaku berniat mengantarkan korban kembali, setelah Berjumpa. Namun korban menolak diantar kembali, berbarengan alasan kabur dari Griya keluarganya di Makassar. Alasan ini kemudian dipakai pelaku mengerjakan pemerkosaan.
“Pelaku ini membawa korban ke rumahnya. Selama tinggal Seiring kelebihan dari Esa masa, pelaku mengerjakan persetubuhan sebanyak lima kali,” singkap Hamka.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengabarkan kehilangan anak ke kantor polisi, menjelang masa Lebaran 2026.
Ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Semula keluarga korban akan merayakan lebaran Seiring di Makassar. Pada Kamis, 19 Maret 2026, korban terungkap melangkah keluar dari Griya keluarganya, tapi menjelang gelap Tiba esok masa, Jumat, 20 Maret 2026, korban belum kembali.
mengalami cemas, keluarganya Lampau mengabarkan kehilangan anak berusia 15 tahun. Setelah dikerjakan penyelidikan, korban terpantau berada di keliru Esa Griya area Barombong, Kecamatan Tamalate pada Sabtu, 28 Maret 2026. Setelah melindungi tempat keduanya, polisi langsung melindungi pelaku dan korban.
“Awalnya korban menghubungi anak pelaku, tapi pelaku Nan merespons. Dari situ komunikasinya berlanjut dan pelaku menyebut identitasnya, Lampau diperkirakan berpacaran. Fana ini keterangan keduanya Tetap berikut didalami,” Jernih Hamka.