Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa inti, berinisial AS ditentukan sebagai tersangka dikarenakan diperkirakan memperkosa santriwati bermodus keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal. Kementerian Religi (Kemenag) menyetop penerimaan santri mutakhir di ponpes itu.
“Kami juga telah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa inti, merekomendasikan penghentian Fana pendaftaran santri mutakhir pada pondok pesantren Nan bersangkutan Tiba berdua seluruh permasalahan berakhir ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa server pengasuhan, perlindungan anak, serta tata urus kelembagaan telah memenuhi standar Nan ditentukan,” ungkapan Direktur Pesantren, Basnang Said, dikutip dari situs Formal Kemenag, Senin (4/5/2026).
Beliau berucap Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik ponpes Nan diperkirakan terlibat segera diberhentikan. Kemenag menginginkan terduga pelaku Tak tinggal di lingkungan ponpes.
“Kalau pesantren Tak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa inti meraih mengusulkan penonaktifan tanda pendaftaran pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan Nan ramah dan terjamin,” ujar Basnang.
Fana, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra berucap ponpes itu telah ditutup. Ponpes tersebut Tak meraih pendaftaran santri mutakhir.
“telah dikerjakan penutupan dan Tak meraih siswa mutakhir lagi dan terus hasilkan kelas 6 Tetap melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di Loka lain itu berperan kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. dikarenakan melaksanakan kegiatan di sana hasilkan melaksanakan mitigasi apa-apa saja Nan urgensi terwujud di sana, jangan Tiba anak didik kita terwujud masalah kemudian ujung semester ini,” Jernih Risma.
Kepala Kantor Kementerian Religi Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka berstatus sebagai pendiri. Beliau berucap tersangka AS Tak terlibat internal kepengurusan ponpes.
“Pelaku itu Tak memasuki internal struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku Tak memasuki sebagai pengasuh, ustaz juga Tak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ujar Syaiku.
Polisi juga telah memanggil AS sebagai tersangka. Polisi menyebut AS telah ditentukan sebagai tersangka sejak 28 April.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditentukan tersangka pada 28 April 2026, hasilkan tapak lalu kita lakukan pemanggilan. kelak kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” ungkapan Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pengasuh diperkirakan Cabuli Puluhan Santri, Massa Geruduk Ponpes di Pati
Halaman 2 dari 3
(haf/idh)