Lombok Utara –
Seorang cowok berinisial NA, Penduduk Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi. cowok berusia 43 tahun itu diperkirakan memperkosa seorang Wanita penyandang disabilitas Nan Tetap di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra berucap korban ketika ini Tetap nongkrong di kelas 1 SMP di keliru Esa sekolah eksternal Normal (SLB) di Lombok Utara.
“Korban ini Beliau nggak mendapatkan ngomong. Bisu, Tak mendapatkan berbicara,” tutur Komang, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan itu terwujud pada Selasa (7/4/2026) di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Komang membeberkan mula mula terungkapnya kasus tersebut.
Setelah memerkosa korban, pelaku mengantarkan korban kembali dan menurunkannya di pinggir jalur. “Setelah korban Tiba rumahnya, anak (korban) ini meneteskan air mata-meneteskan air mata,” katanya.
memakai bahasa isyarat, korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah diperkosa.
“Setelah itu, langsung Membikin laporan dan dikerjakan visum,” sebutnya.
Polisi kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah rekaman CCTV di extra dari Esa titik. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan korban diajak oleh seorang cowok memakai sepeda motor.
“Kelihatan di keliru Esa CCTV, anak ini dibonceng oleh seseorang. Bermodal itu lah kami lakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Pelaku ketika ini dikendalikan di Polres Lombok Utara ciptakan pemeriksaan extra berikut dan alur aturan.
(dpw/dpw)