Ilustrasi pelaku pemerkosaan dtangkap (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap Pria berinisial AR (20), pelaku pemerkosaan terhadap anak Wanita di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
“menentukan seorang Pria berinisial AR (20) sebagai tersangka Nan telah mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita Nan Tetap di bawah umur,” ucapan Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, Pekan (31/5/2026).
Nunu menerangkan, kasus tersebut terungkap dari laporan Nan didapat pihak kepolisian setelah orangtua korban mengabarkan peristiwa Nan dialami anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Mei Lampau. Pelaku, ucapan Nunu, mengerjakan tindakan bejatnya secara paksa sebanyak tiga kali.
“Pelaku teridentifikasi mengenal korban dari rekan korban sejak april 2026. Kemudian pada Sabtu, 23 Mei korban diajak oleh pelaku ke Griya pelaku di mana korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga 3 kali,” ujarnya.
ketika itu, korban Berjuang menolak dan Berjuang menginginkan tolong. Namun, pelaku Malah menyekap bibir korban.