lobangpipis Pemuda di Jakbar Perkosa Anak di Bawah Umur




Jakarta Barat

Pemuda berinisial AR (20) diamankan polisi dikarenakan memperkosa anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terungkap usai orang Uzur korban melapor ke polisi.

Dilansir detikNews, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi berbisik peristiwa itu terwujud pada Sabtu (23/5/2026). Polisi kemudian Beralih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Selain tahapan legalitas terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai jejak kerja Nan Beraksi,” ujar Nunu kepada wartawan, Pekan (31/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunu menerangkan korban diperkosa di Griya pelaku. Pelaku sempat mengakhiri tangan korban Nan Berjuang hasilkan berteriak minta tolong.

Pihaknya mengatasi perkara ini berbarengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).

“Kami menjamin seluruh tahapan penanganan perkara dikerjakan secara profesional berbarengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ucapnya.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *