lobangpipis Bapak Tiri di Bengkulu Perkosa Putrinya, Lampau Dijual ke 4 Orang berdua Tarif Rp 100.000


TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Kepolisian Resor Kaur, Bengkulu, meringkus IS (51) seorang Bapak tiri memperkosa anaknya Lampau menjualnya kepada empat orang cowok lain.

Korban berusia 12 tahun. Tindakan keji dikerjakan IS terjadi sejak Februari 2024 hingga 2026.

Terbongkarnya langkah IS berkat laporan Personil keluarga ke polisi. Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, dikonfirmasi menegaskan IS (51), Nan merupakan Bapak tiri korban, diperkirakan melaksanakan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.

“Tersangka memperkosa anak tirinya menyetubuhi, mencabuli kemudian menghadirkan korbannya ini pada pihak lain hasilkan dieksploitasi seksual,” Jernih Tomson melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nan dibuat pihak keluarga korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga ujungnya hasil membongkar para pelaku Nan terlibat.

“Kasus ini berperan perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, Personil langsung Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan hingga hasil menentukan dan melindungi para pelaku.”

“Kami pastikan penanganannya dikerjakan secara profesional dan tuntas,” pastikan Kasat Reskrim.

kelebihan terus, Kapolres menegaskan, tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap anak Nan Tak hanya merusak ketika Ambang korban, tetapi juga melanggar evaluasi kemanusiaan.

“Kami berkomitmen meraih tindakan pastikan seluruh pelaku sesuai aturan Nan Beraksi,” tegasnya.

bagian dalam perkara ini, polisi telah menentukan sebanyak 5 orang tersangka berdua peran dan modus Nan berbeda-beda.

Tersangka Primer IS (51), Nan merupakan Bapak tiri korban, diperkirakan melaksanakan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.

Pelaku memakai modus membujuk korban berdua iming-iming Duit jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat berdua: pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

Beliau terancam pidana penjara paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, IS juga teridentifikasi menghadirkan korban kepada pihak lain hasilkan maksud eksploitasi seksual.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *