MANDAU (Riaulantang) – Seorang cowok berinisial A diinformasikan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud internal Pasal 473 KUHP. Laporan tersebut diperoleh pada Sabtu (23/5/2026) permulaan saat Sekeliling pukul 00.05 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengutarakan bahwa peristiwa diperkirakan terjadi pada Kamis (21/5/2026) Sekeliling pukul 19.30 WIB di sebuah toko di area Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan laporan Nan diperoleh polisi, korban Nan merupakan seorang Wanita berusia 18 tahun terungkap Mempunyai Interaksi pekerjaan berbarengan terlapor di Letak Upaya tersebut. ketika berada di area toko, korban diperkirakan merasakan tindakan kekerasan seksual Nan dijalankan oleh terlapor berinisial A.
Usai peristiwa, korban memberitakan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian ciptakan tahapan legalitas extra berikut. Polisi telah mendapatkan laporan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“ketika ini perkara Tetap internal tahapan penyelidikan dan penyidikan extra berikut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta tapak-tapak legalitas sesuai tapak kerja,” ujar Kapolsek Mandau.
Polsek Mandau menganjurkan masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap Wanita dan anak.***