lobangpipis Bos Miras Usul Afrika di Gading Serpong disinyalir Perkosa Model Ayu Ampe memasuki RSJ


Bos Miras Usul Afrika di Gading Serpong disinyalir Perkosa Model Ayu Ampe memasuki RSJ



Senin, 24 Agustus 2026, 09:22 WIB

Kriminal

LampuHijau.co.idSeorang model rela berinisial SN (27) disinyalir sebagai korban pemerkosaan oleh Penduduk bangsa asing (WNA) berinisial AK, Nan merupakan pemilik toko minuman keras DK Bottles. Kasus tersebut ketika ini bagian dalam penanganan Polres Tangerang Selatan.

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini menyusuri di Hotel Atria Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Pekan (15/2/2026). 

lafal juga : Sembari Main HP, Wanita Lagi Joging Pagi di Kelapa Gading Kena Jambret, Iphone 17 Promax Melayang

Peristiwa berawal ketika korban mendatangi toko minuman milik pelaku hasilkan menenangkan diri dikarenakan masalah pribadi. Korban kemudian diajak seruput alkohol Seiring pelaku dan rekan-rekannya sesama WNA.

Usai berkumpul, pelaku dan rekannya menginstruksikan korban hasilkan menginap di Bilik hotel Nan telah dipesan oleh AK.

lafal juga : Dua Malmot Nekat Beraksi di Koja cerah Bosor, Ketauan Penduduk Digebukin Ampe memasuki UGD

Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan menyusuri di bagian dalam Bilik hotel setelah upaya perlawanan dan penolakannya diabaikan oleh pelaku.

“Saya mendorongnya, tapi tenagaku Tak Bisa melawan tenaganya Nan terpencil extra kokoh. Berulang kali Saya berucap please don’t do this, I’m uncomfortable, you promise me no sex,” ujar SN, Jumat (21/8/2026).

lafal juga : Eksis Tabrak Lari di Ambang Proyek Gedung Kejari Jakut, Dua Pria Tewas

dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka fisik berupa lebam serta trauma psikologis berat banget. Usai peristiwa, korban menjalani visum di Instalasi Darurat Darurat (IGD) dan mendapatkan perawatan intensif selama lima masa di Griya Sakit Jiwa (RSJ) atas rekomendasi psikiater.

Korban telah mengabarkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut terdaftar berbarengan nomor LP/B/493/II/2026/SPKT/Polres Tangsel, mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (WAH)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *