MENTOK, BABEL NEWS – Personel Satreskrim Polres Bangka Barat membekuk seorang cowok berinisial MS (22) pada Rabu (24/6). cowok ini ditangani dan ditentukan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan Nan terjadi di wilayah Kecamatan Mentok.
“Korbannya anak di bawah umur, pada ketika peristiwa itu umurnya 17 tahun,” ucapan Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Senin (29/6).
Yos Sudarso memaparkan, kasus itu bermula setelah sebelum itu Polres Bangka Barat pada 23 Juni 2026, mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan. “Begitu laporan diperoleh, penyidik Unit PPA langsung Beralih melaksanakan penyelidikan. Berkat koordinasi berbarengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku tercapai terungkap dan Nan bersangkutan langsung ditangani ciptakan menjalani tahapan legalitas,” jelasnya.
Ia menyebut, berbarengan diringkusnya pelaku internal Masa Sigap tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat internal memberikan kepastian legalitas terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual.
Dirinya menegaskan, Polres Bangka Barat Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. “Setiap laporan Nan melangkah masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai jejak kerja legalitas. Kami juga menganjurkan masyarakat agar Tak bimbang melapor apabila mengetahui atau berperan korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Penyidik ketika ini Tetap melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) ciptakan tahapan legalitas berikutnya. “Kami juga memperingatkan masyarakat agar Tak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi Nan mendapatkan menyingkap jati dirinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan tahapan legalitas Nan sedang Melangkah,” jelasnya. (u2)