Polisi telah memutuskan Pria berinisial ANR (36) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di bawah umur di Kabupaten Kendal, Jawa center. Ia terancam 20 tahun penjara.
Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan bayi.
“dikarenakan kejinya perbuatan tersangka berbarengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian 9 KUHP atau Pasal 418 Bagian 1 KUHP terkait pencabulan berbarengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar kepada wartawan, Kamis (21/5).
Kasus ini terbongkar setelah bayi mereka dibuang di kebun milik Penduduk di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05) Lampau. Polisi Lampau mengerjakan penyelidikan.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi melindungi seorang remaja Wanita di bawah umur, Nan teridentifikasi sebagai Bunda dari bayi tersebut,” Jernih Beliau.
Berdasarkan output pemeriksaan, korban menyetujui bayi itu memang anak kandungnya berbarengan sang Bapak. Bunda korban seorang diri telah bercerai berbarengan ayahnya dan meninggalkan korban.
“Korban mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan Nan dijalankan oleh Bapak kandungnya seorang diri Nan tinggal serumah,” imbuh Hendry.
Diperkosa Sejak 2024
Korban sekarang berusia 15 tahun. Ia diperkosa pelaku sejak tahun 2024 hingga April 2026 atau sejak usianya Tetap 13 tahun.
“Berdasarkan output penyidikan, tersangka telah melancarkan langkah bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali bagian dalam kurun Masa sejak tahun 2024 hingga April 2026,” bongkar Beliau.
Perbuatan bejat pelaku dijalankan dikarenakan ia menempatkan dendam kepada mantan istri sekaligus Bunda kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran dikarenakan masalah keuangan.
“Pelaku juga memendam Selera sakit batin dikarenakan keluarga pelaku sering direndahkan,” bongkar Beliau.
Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum pada akhirnya ditahan di Loka persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5) mula masa. lebih sebelumnya ia sempat melarikan di ke Jakarta.
“Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama Esa masa, berikut balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami mendapatkan informasi Lampau kami amankan,” pastikan Hendry.