Jepara –
Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara berinisial AJ (60) diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Polisi menyingkap modus tersangka berkali-kali memperkosa korban.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto berucap, dugaan pemerkosaan terhadap santriwati ini dikerjakan pada Pekan (23/4) pukul 23.00 WIB di Penyimpanan Ponpes di Kecamatan Tahunan itu.
“Bahwa peristiwa ini terwujud Pekan (23/4) di Penyimpanan jadi AHQ Ponpes Al-Anwar Kecamatan Tahunan,” ucapan Hadi ketika konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi berucap, tersangka AJ merupakan pengasuh ponpes tersebut. Sejumlah barang berita pun telah ditangani dan disita polisi.
“Barang berita fisik dan elektronik. Ini ciptakan kepentingan penyidikan. Dan saksi kita periksa Eksis 7 saksi mulai dari korban, keluarga serta Pakar dikarenakan perkara seperti ini jarang pada saksi menyaksikan menyaksikan saksi dikembangkan mendapatkan mendapatkan kisah setelahnya mendapatkan merasakan aduan terkait trauma kemudian orang juga observator,” ucapan Hadi.
Hadi menyingkap modus tersangka ciptakan meyakinkan korban berbarengan tapak memanipulasi agar keduanya dianggap telah menikah. Tersangka memberikan bacaan kertas Nan bertuliskan kalimat tertentu.
“Motifnya Ialah Membikin yakin korban bahwa telah menikah berbarengan tapak membaca kertas Nan disalurkan kepada tersangka bertuliskan kalimat tertentu serta bacaan tertentu,” Jernih Hadi.
Dari situlah tersangka kemudian melaksanakan langkah bejatnya kepada korban Nan merupakan santriwati. Tersangka menganggap korban sebagai istrinya. Tersangka pun melaksanakan langkah bejatnya itu berkali-kali kepada korban.
“Kemudian Eksis mahar Nan disediakan tersangka. Modus operasi manipulasi seolah-olah berbarengan hal tersebut telah berperan istri Absah dan terwujud persetubuhan,” jelasnya.
Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Jepara. Tersangka lebih masa lalu dipanggil dan langsung ditahan oleh polisi pada Senin (11/5) kemarin.
(Saya/afn)