lobangpipis mengenal Lewat Media Sosial, Pemuda 19 Tahun disinyalir Perkosa Siswi SMP di Sekadau


PONTIANAK INFORMASI.CO, Domestik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau inti menindak dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Nan mengikutsertakan seorang cowok berinisial H (19). Penanganan kasus dikerjakan setelah kepolisian meraih laporan dari pihak keluarga korban dan langsung melindungi terduga pelaku pada Kamis (22/1/2026).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyetujui, peristiwa tersebut menyusuri pada Pekan (18/1/2026) Sekeliling pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Penyelidikan mula mengutarakan dugaan perbuatan menyusuri di lumayan melimpah orang Letak di wilayah Kabupaten Sekadau.

“Terlapor dikendalikan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud internal Pasal 473 Bagian (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, internal keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026) kemarin.

Kasat Reskrim menerangkan, pasal Nan dijalankan merupakan bagian dari KUHP domestik (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Nan mulai Beraksi sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan pengakuan korban Nan Tetap di bawah umur Tak menghilangkan unsur pidana.

“Kasus ini terungkap setelah korban, Ialah seorang anak Wanita berusia 13 tahun, terungkap dan mengutarakan peristiwa Nan dialaminya kepada pihak keluarga. Demi menjaga hak dan ketika Ambang anak, identitas korban Tak dipublikasikan,” jelasnya.

Berdasarkan output penyelidikan, terduga pelaku hasil dikendalikan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. internal pemeriksaan mula, Nan bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, Nan kemudian berlanjut berdua pertemuan langsung,” bongkar IPTU Zainal.

ketika ini, terduga pelaku telah ditahan di Griya Tahanan Polres Sekadau hasilkan menjalani alur penyidikan extra terus. Kepolisian juga melindungi sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.

IPTU Zainal menegaskan komitmen kepolisian internal memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak pastikan setiap bentuk kekerasan seksual. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang Uzur, hasilkan menaikkan kontrol terhadap pergaulan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.

“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan Nan meraih membahayakan keselamatan dan ketika Ambang anak,” ingatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *