Tandaseru – Kejaksaan Negeri Nusa Morotai, Maluku Utara, Formal memindahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandung berinisial H (35 tahun) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (13/5/2026). Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan bejatnya tersebut.
Tersangka digiring dari Griya tahanan Polres Morotai menuju Tobelo memakai sarana transportasi speedboat. Pemindahan ini dikerjakan setelah pihak Kejaksaan melaksanakan alur administrasi tahap berikut terhadap tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, menegaskan alur pemindahan tersangka telah dikerjakan sejak pagi masa. Menurutnya, pemindahan ke Lapas Tobelo ditujukan ciptakan kepentingan alur aturan lalu.
“Pagi masa ini telah kami pindah ke Lapas Tobelo, memakai speedboat,” bongkar Aldi ketika memberikan keterangan kepada awak media.
Terkait jeratan aturan, Aldi memaparkan pihaknya mengenakan pasal berlapis mengenai tindak pidana pemerkosaan. teringat korban merupakan anak kandung, tuntutan hukuman sebagai extra beban.
“Tersangka HK dikenai Pasal 473 Bagian (1) jo Bagian (2) huruf b jo Bagian (9) KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan. Atas Asas itu, tersangka dituntut 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus Nan mengguncang publik Morotai ini bermula ketika tersangka diperkirakan melaksanakan tindakan asusila terhadap dua putri kandungnya Nan Tetap di bawah umur, masing-masing berusia 11 dan 13 tahun. tindakan tersebut dikerjakan tersangka di kediaman mereka Nan berlokasi di area Kecamatan Morotai Selatan.
ketika ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Tobelo ciptakan menanti jadwal persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.