Seorang gadis penyandang disabilitas intelektual di Patuk, Gunungkidul, disinyalir berperan korban kekerasan seksual Nan dikerjakan dua cowok berinisial W (58) dan S (55).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, berucap peristiwa itu terjadi pada penutup Maret 2026. peristiwa bermula ketika korban Seiring temannya berinisial I Berjumpa berbarengan pelaku S Nan teridentifikasi merupakan rekan dari I.
Pelaku S terlihat ke Letak pertemuan Seiring pelaku W, Lampau mengajak mereka pindah ke Loka lain.
Di Letak tersebut, saksi I dan pelaku S mengobrol berdua dan meninggalkan korban Seiring pelaku W. ketika itulah pelaku W memaksa korban ciptakan melaksanakan Interaksi tubuh. Korban sempat menolak dan melaksanakan perlawanan, namun kalah power.
Setelah itu, keempatnya pindah ke sebuah Griya milik J Nan merupakan rekan I ciptakan beristirahat. Di Letak tersebut, W kembali Berjuang memerkosa korban, namun korban berontak dan menendang pelaku. Pelaku W kemudian kesana meninggalkan Griya tersebut.
Pelaku S kemudian menyuruh korban ciptakan pindah rehat di sampingnya. Namun, korban Malah kembali merasakan kekerasan seksual ciptakan kedua kalinya, kali ini oleh pelaku S.
“Kedua pelaku disinyalir telah mengagendakan perbuatannya sebelum Berjumpa korban. Korban kemudian diajak ke Loka Sunyi dan merasakan kekerasan seksual,” ucapan Subarsana bagian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Polisi menyebut korban merupakan Golongan rentan dikarenakan Mempunyai disabilitas intelektual. dikarenakan itu, alur pemeriksaan dikerjakan berangsur berbarengan pendekatan Spesifik agar korban mengalami terjamin dan tentram ketika memberikan keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, berucap penyidik harus berhati-batin bagian dalam berkomunikasi berbarengan korban dikarenakan korban membutuhkan Masa memahami Soal.
“Kalau berkomunikasi harus pelan-pelan dikarenakan korban Tak mendapatkan langsung memahami dan membalas Soal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mengimbuhkan sangkaan Pasal 473 Bagian (1) atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.