lobangpipis Oknum Polisi di Maros Didakwa Perkosa Keponakan, Modus Beres-beres Griya




Maros

Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Himawan didakwa mengerjakan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakannya seorang diri. Terdakwa diperkirakan melancarkan aksinya berdua modus menginginkan korban membersihkan rumahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adry Rinaldy membongkar kronologi kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban menjalin komunikasi berdua terdakwa terkait pengurusan SKCK.

“Himawan menyapa atau menegur Saksi Korban dan pernah juga menghubungi ketika Mau mengurus SKCK berkonsultasi ke Tersangka Himawan terkait persyaratan SKCK dikarenakan keliru Esa pekerjaan terdakwa Himawan di Polsek Tompobulu,” ungkapan Adry kepada detiksulsel, Senin (11/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adry berucap terdakwa kemudian menginginkan korban tiba ke rumahnya berdua dalih mendukung membersihkan Griya. Korban Nan merupakan keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.

“Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban menginginkan singgah di rumahnya hasilkan mendukung membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban merasakan pamannya membutuhkan Donasi sehingga singgah di Griya Terdakwa Himawan,” Jernih Adry.

Korban kemudian diminta memasuki ke Bilik terdakwa hasilkan memasang seprai. Adry menyebut korban Tak Meletakkan curiga ketika memenuhi permintaan tersebut.

“ketika Saksi Korban dudukin di ruang inti Griya Terdakwa Himawan memanggil dan menyuruh memasang seprai di internal kamarnya dikarenakan Tak Eksis curiga apapun Lampau Saksi Korban memasuki Bilik memasang seprai dan setelah berakhir,” ujarnya.

extra terus, Adry berucap terdakwa ikut memasuki ke Bilik dan mengikat gerbang. Terdakwa Lampau melancarkan aksinya memperkosa keponakannya seorang diri.

“Ketika Saksi hendak meninggalkan Bilik, Tersangka Himawan mendekati gerbang dan menghentikan gerbang Bilik. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang Sembari mengikat gerbang Bilik. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke Loka istirahat Lampau mengerjakan perbuatannya menyetubuhi korban,” beber Adry.

Sebagai informasi, perkara pemerkosaan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan Nan mana terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

(hmw/hsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *