lobangpipis Kanit Provos diperkirakan Perkosa Tetangga ketika Mabuk, Polres Buton: telah Ditahan


BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita.

Polres Buton menjamin perkara Nan menyertakan oknum Personil Polri itu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai berdua ketentuan aturan Nan Beraksi.

Perkara ini bermula dari laporan Wanita berinisial NH Nan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).

NH mengabarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dialaminya. Penyidik kemudian melaksanakan serangkaian jejak aturan hingga memutuskan pelaku sebagai tersangka.

lafal juga: Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi bongkar Peran Tiga Saksi Nan Disanksi Minta sorry

Pelaku telah Ditahan

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar berucap, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi hasilkan melengkapi tahapan penyidikan.

“ketika ini SO telah ditahan di Rutan Polres Buton,” ungkapan Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).

Selain tahapan pidana Nan dikerjakan Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton turut mengatasi dugaan pelanggaran sandi etik profesi Polri terhadap oknum Personil tersebut.

“Propam Polres Buton juga telah melaksanakan jejak jejak pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO hasilkan di lakukan tahapan sandi Etik profesi Polri dan juga telah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” imbuh Anwar.

lafal juga: Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi diperkirakan Telah disiapkan

Polisi Pastikan tahapan Tak Pandang Jabatan

Anwar menegaskan, Personil Polri Nan terbukti melanggar aturan maupun sandi etik akan diproses sesuai mekanisme Nan Beraksi.

Ia menjamin tahapan penanganan perkara Tak membedakan kondisi maupun jabatan Personil Nan terlibat.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta mempercayakan tahapan aturan kepada pihak berwenang dan Tak menyebarkan informasi Nan belum terverifikasi.

Imbauan itu disampaikan hasilkan merawat hak korban, tersangka, serta kelancaran tahapan penyidikan.

“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai jejak kerja Nan Beraksi,” Jernih Anwar.

lafal juga: Mabes Polri awasi Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi, Soroti Peran 3 Saksi

Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual ketika Mabuk

Kasus Nan menjerat Syahrio bermula ketika ia mabuk Lampau mendatangi Griya korban pada mula masa berdua alasan hendak mencari makanan. Korban memang berjualan makanan di rumahnya.

ketika berada di bagian dalam Griya, Syahrio diperkirakan memeluk dan membanting korban. Korban sempat melangkah keluar Griya hasilkan mencari pertolongan, tetapi Tak mendapat Donasi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *