Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa inti, berinisial IAJ (60 tahun) ditahan polisi usai diperkirakan memperkosa tidak akurat Esa santriwatinya. Modus pelaku Ialah menikahi siri korban secara fiktif.
“Penahanan telah kami lakukan dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur pidana Nan pas. Konsentrasi kami bukan hanya penegakan legalitas, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, Selasa (12/5).
Kasus ini terbongkar setelah Bunda korban menemukan pesan WhatsApp Tak senonoh dari IAJ kepada korban. ketika itu, korban sedang kembali liburan pondok.
“Setelah dijalankan pendalaman, keluarga korban memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026,” Jernih Beliau.
Pemerkosaan ini diperkirakan terwujud sejak April 2025, di Penyimpanan pesantren tersebut. Modus Nan digunakan tersangka Ialah berdua mengerjakan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif berdua Duit sebesar Rp 100 ribu.
“berdua dalih telah sebagai istri Absah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban mengerjakan Interaksi layaknya suami istri berulang kali,” bongkar Hadi.
Polisi menganjurkan kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa hasilkan melaporkannya ke Polres Jepara.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menindak perkara secara profesional Seiring dinas terkait,” konfirmasi Hadi.
Pelaku Dipecat
Fana itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengimbuhkan pihaknya juga telah mengerjakan tapak-tapak konfirmasi. tidak akurat satunya Ialah memecat tersangka sebagai pengajar.
“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, Embargo sebar pondok pesantren terkait hasilkan meraih santri mutakhir guna Penilaian jumlah hingga program deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara hasilkan menjamin lingkungan pendidikan Nan terlindungi dan enak,” ucapan Akhsan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan kepercayaan atau Interaksi keadaan hasilkan mengerjakan perbuatan cabul di lembaga pendidikan.
Kiai cabul itu terancam hukuman pidana penjara paling pelan 12 tahun.